Pura-pura Bertamu, Terekam Cctv Residivis Gasak Laptop

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Belum juga kapok dengan pidana penjara yang pernah dijalaninya, residivis asal Ampenan, Kota Mataram, berinisial MT alias Panca (36), kembali berulah.

Dengan menjalankan modus bertamu ke rumah koban yang beralamat di Perumahan Alam Asri III, Kota Mataram, aksinya yang terekam kamera CCTV membuatnya kembali mendekam di hotel prodeo.

” Jadi pelaku ini Residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali masuk penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Rabu (19/05/2021).

Baca Juga :  Didukung Pendanaan LPEI, ITDC Tingkatkan Fasilitas Bazaar Mandalika

Dalam aksinya pada Sabtu (10/4/2021) sore, pelaku yang berpura-pura datang bertamu ke rumah korban berhasil mencuri satu unit Playstation 4 dan satu unit Laptop 14 inch. ” Pelaku mengambil barang berharga korban yang ada dalam kamar,” ujarnya.

Pelaku, lanjut Kadek Adi, mengambil barang berharga korban dari dalam kamar dengan bantuan sapu. ” Dari balik jendela, dia ambil barang korban dengan sapu kemudian dia masukan dalam tas plastik dan bergegas pergi,” ucapnya.

Aksinya itu pun, jelas Kadek Adi, tak menimbulkan kecurigaan tetangga. Begitu juga dengan pemilik rumah yang saat itu sedang dalam keadaan sepi. Lebih lanjut, aksi Panca terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban. Dari hasil penelusuran, keberadaan Panca terungkap di rumah mertuanya.

Baca Juga :  MGPA Berangkatkan Empat Putra NTB Untuk Bertugas di Ajang Asia Road Racing Championship Malaysia

” Penangkapan dilakukan oleh Tim Puma Polresta Mataram, Selasa (18/05/2021), Dari penangkapan yang bersangkutan, barang bukti hasil pencurian berupa playstation dan laptop berhasil kita amankan,” terang Kadek Adi.

Akibat perbuatannya, Panca ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru