Polres Loteng Kembali Tangani Kasus Perkosaan Anak

- Jurnalis

Jumat, 21 Mei 2021 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah kembali menangani kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sebelumnya, kasus asusila dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak kandung. Kini, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan seorang kakak satu ayah tapi lain ibu alias saudara tiri.

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 200 / V / 2021 / NTB / Res Loteng, tanggal 16 Mei 2021.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, SIK, menjelaskan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu menimpa SLS usia 13 tahun dan diketahui masih berstatus pelajar.

“SlS diperkosa oleh kakak tirinya RMN(26), warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur pada Desember 2020,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Bandara Lombok Kembali Layani Penerbangan Internasional

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya.

Korban SLS berusaha menolak kakak tirinya itu melakukan perbuatan tidak senonoh, namun diancam hendak dibunuh jika tidak mau melayani, korban akhirnya bisa pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya.

“Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan,” kata Kasat Reskrim di kantornya, Jumat (21/5).

Perbuatan amoral tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan, bahkan hingga lima kali.

“Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak,” katanya.

Unit PPA Polres Lombok Tengah, lanjut Kasat Reskrim, kemudian melakukan Visum Et repertum terhadap korban di RSUD Praya dengan hasil bahwa korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahir tanggal 15 Juli 2021.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Jumpa TGB di Lombok, Mesin Pilpres 2024 Kian Panas

Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu korban atas nama Kati dan paman korban atas nama Sahuri.

“Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim seraya menambahkan penyidik tidak mendapatkan hambatan dan akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 1 ) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM
ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin
Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:50 WIB

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Senin, 1 Juni 2026 - 21:19 WIB

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru

News

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:50 WIB