DPRD Lombok Tengah Setuju Bahas Tiga Ranperda Usul

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyatakan setuju melakukan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah ranperda usul tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Persetujuan itu dilakukan melalui siding paripurna dewan yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (16/6/2021).

Sidang paripurna tersebut dipimpin ketua dewan M. Tauhid bersama seluruh unsur pimpinan lainnya, bupati Lombok tengah h. lalu pathul bahri, unsur forkopinda dan seluruh kepala OPD lingkup pemerintah kabupaten Lombok tengah.

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, HM. Mayuki, S.Ag, menyampaikan, penjelasan terhadap Ranperda usul DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. sebagaimana amanah yang tertuang dalam konstitusi negara Republik Indonesia.

Menurutnya, pembangunan di bidang ekonomi disusun dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Aktivitas pasar dan perdagangan memerlukan penataan negara agar melahirkan demokrasi ekonomi. Kegiatan perdagangan melalui berbagai sarana perdagangan seperti pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan jalur distribusi dari aktivitas produksi di hulu,” jelas Mayuki.

Ditekankan, jika pemerintah tidak melakukan penataan terhadap sarana perdagangan, maka lambat laun eksistensi kelompok ekonomi kecil ini makin tergerus. Padahal jumlah mereka sangat banyak.

“Ini menjadi penting untuk kami sampaikan karena secara faktual harus diakui bahwa koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil merupakan kegiatan usaha yang secara nyata telah terbukti mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat,” paparnya.

Disamping itu, lanjut mayuki, kelompok ekonomi ini dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Baca Juga :  Cegah Covid Meluas, Mi6, Tuwa Kawa dan Direktur RSUP NTB akan adakan Vaksinasi dan Donor Plasma Konvalesen

“Kabupaten Lombok Tengah menjadi salah satu kabupaten terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan jumlah penduduk nomor dua setelah Kabupaten Lombok Timur. Situasi itu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang salah satunya dapat disediakan melalui sector perdagangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan adalah kesempatan dalam memperluas lapangan kerja. Namun, jika kesempatan itu tidak ditata, tidak memiliki regulasi, justru dapat mematikan keberadaa pelaku usaha di koperasi, usaha mikro dan usaha kecil. Keberadaan seluruh pelaku usaha tersebut harus dibingkai dalam kebijakan gotong royong dan semangat kekeluargaan sebagai basis paling utama dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Rancangan Perda kami susun dengan landasan yuridis yang jelas, yaitu berupa norma hukum positif yang ada di Negara kesatuan republik Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP, mengatakan pengajuan rancangan peraturan daerah dari inisiatif DPRD kabupaten Lombok Tengah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, telah memberi warna dan makna mendalam bagi pemerintah kabupaten Lombok Tengah.

Adapun hal yang dapat pemerintah kabupaten Lombok Tengah rasakan adalah nuansa harmoni kemitraan antara pemerintah daerah dan dewan yang dilandasi rasa pengabdian guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Kita berharap semoga upaya ini dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat kabupaten Lombok Tengah yang kita cintai,” harap Pathul.

Keberadaan pasar, kata bupati, memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat. Selain itu juga transaksi jual beli menjadi indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk melakukan pembinaan serta dapat mengelola pasar menjadi tempat yang nyaman, kondisi bangunan yang baik dan bersih agar mendorong aktifitas jual beli.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Bantu Kursi Roda Elektrik untuk Mantan Kepala Dinas Perhubungan NTB

Sementara untuk pasar modern, swalayan atau toko retail juga berperan penting dalam perekonomian suatu daerah. Tetapi adanya pasar modern, swalayan dan toko retail berdampak pada pasar rakyat dan kios kios kecil.

“Kami juga akan bersungguh-sungguh mengatur ekosistem penataan yang sehat. Jumlah toko modern di setiap kecamatan maupun desa/kelurahan harus dipertimbangkan. Sehingga untuk melakukan itu semua diperlukan sebuah payung hukum yang jelas dan tegas untuk pengelolaan pasar dan toko modern,” jelasnya.

Saat ini, lanjut bupati, pemerintah daerah memiliki peraturan bupati nomor 23 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sebagai landasan yuridis pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas penataan dan pembinaan pasar.

Namun tentu regulasi tersebut masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, sehingga pemerintah daerah berharap dengan adanya usul pembahasan Perda ini dapat melengkapi dan menambah harmoni wawasan dalam penataan pasar ke depan.

Adapun dari Ranperda penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang terdiri dari 16 BAB dan 59 pasal.

Terlihat sangat komprehensif dalam pengaturan atau penataan pasar dan toko modern, di mana prinsip-prinsip perlindungan dan keberpihakan terhadap rakyat sangat jelas terakomodir sehingga diharapkan dapat dijalankan secara efektif.

“Kami sangat setuju dengan usul Ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan mendorong kepada DPRD kabupaten Lombok Tengah agar segera melaksanakan pembahasan teknis lanjutan bersama pemerintah daerah,” tandas bupati.

Berita Terkait

Reses, L. Abdusahid dan Kades Kelebuh Terpilih Dengarkan Keluh Kesah Warga
ITDC Apresiasi Peran Media NTB dalam Memperluas Gaung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
BIZAM Perkuat Dukungan Pemenuhan Gizi Balita Dan Ibu Hamil Melalui Program Pangan Berdaya
Raup 2.279 Suara, Arif Rahman Hakim Resmi Menangkan Pilkades Pringgarata
Lampaui Target, Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026 Hasilkan Multiplier Effect Rp5,2 Triliun
Isi Kampanye Terbuka, Calon Kades Pringgarata Arif Rahman Santuni Anak Yatim dan Lansia
Kemenhaj Dan DPR RI Komisi VIII Sosialisasikan Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Festival Budaya Pringgarata Dirangkaikan Deklarasi Pilkades Damai dan HUT Loteng

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Reses, L. Abdusahid dan Kades Kelebuh Terpilih Dengarkan Keluh Kesah Warga

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:39 WIB

ITDC Apresiasi Peran Media NTB dalam Memperluas Gaung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:38 WIB

BIZAM Perkuat Dukungan Pemenuhan Gizi Balita Dan Ibu Hamil Melalui Program Pangan Berdaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Raup 2.279 Suara, Arif Rahman Hakim Resmi Menangkan Pilkades Pringgarata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Lampaui Target, Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026 Hasilkan Multiplier Effect Rp5,2 Triliun

Berita Terbaru