Merespon Putusan MK terkait Omnibus Law, Johan Tegaskan Materi Perbaikan UU Cipta Kerja Mesti Berpihak terhadap Kedaulatan Pangan Nasional

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lomboknesia – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian omnibus law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan apabila tidak dilakukan perbaikan maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. Merespon putusan tersebut, Johan Kembali menegaskan pandangannya terhadap sektor pangan pada muatan UU tersebut yang harus segera diperbaiki. Menurutnya pasal-pasal dalam UU Cipta kerja selalu mengarah kepada liberalisasi pangan dan hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi maka perbaikannya ke depan harus difokuskan agar memiliki keberpihakan terhadap kedaulatan pangan nasional, tegas Johan.

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini menyatakan bahwa UU cipta kerja tidak berpihak kepada produksi pangan nasional dan juga tidak berpihak pada kepentingan petani. Saya tegaskan agar point perbaikan omnibus law ini dapat menunjukkan keberpihakan kepada produksi dalam negeri dengan adanya larangan mengimpor pangan secara tegas ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi, ujar Johan.

Baca Juga :  Sejumlah Elemen Galang Kekuatan Tuntut Pembubaran PT AMNT, Masyarakat KSB Diminta Jangan Terprovokasi

Johan menjelaskan bahwa berlimpahnya bahan pangan dalam negeri akibat masuknya impor pangan akan membuat petani kita semakin terpuruk, karena itu muatan perbaikan yang harus ada dalam omninus law terkait pangan adalah mengenai strategi perlindungan petani, dimana pemerintah harus memberikan prioritas membantu petani dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, memberi kepastian usaha, dan membuat kebijakan harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani serta memberikan ganti rugi gagal panen dan memperkuat asuransi pertanian, papar Johan.

Legislator Senayan ini menilai muatan dalam UU Cipta Kerja telah mendorong peningkatan laju impor pangan sehingga membanjiri pasar pangan domestik dan telah berdampak membuat petani terpuruk dan tidak berpihak pada pertanian nasional. Putusan MK ini memiliki makna bahwa hal tersebut telah melanggar konstitusi karena menimbulkan korban dari masyarakat petani dan menciderai kedaulatan pangan nasional, ucap Johan.

Baca Juga :  Jawab Tantangan Layanan Kesehatan yang Bermutu dan Terjangkau, RSUD Praya Susun Unit Cost

Selanjutnya Johan menyebut bahwa omnibus law telah menghapus tujuh UU terkait dengan sector pangan dan investasi sector pertanian, bahkan telah melegalkan alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum dan atau proyek strategis nasional. Namun Saya lebih prihatin ternyata pangan dan Kawasan pertanian rakyat tidak menjadi bagian dari kepentingan umum ataupun isu strategis nasional, papar Johan.

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini setuju jika harus segera dilakukan perbaikan muatan dan sasaran dari UU Cipta Kerja ini karena sejak awal dirinya menegaskan telah menolak muatan dari omnibus law yang terlalu mengedepankan pertumbuhan ekonomi berbasis lahan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha skala besar. Saya menilai omnibus law telah memicu terjadinya laju konversi dari pertanian ke non pertanian secara signifikan, dan hal ini telah mengancam ketahanan pangan nasional, demikian tutup Johan Rosihan.

Berita Terkait

Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan
Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah
Bandara BIZAM Resmi Lepas Penerbangan Perdana Haji 2026, 393 Jemaah Bertolak ke Madinah
Bizam Siap Dukung Kelancaran Oprasional Penerbagan Haji 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu
Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026
ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001
Bupati Loteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Pembangunan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:08 WIB

Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 22 April 2026 - 13:16 WIB

Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 13:09 WIB

Bandara BIZAM Resmi Lepas Penerbangan Perdana Haji 2026, 393 Jemaah Bertolak ke Madinah

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

Bizam Siap Dukung Kelancaran Oprasional Penerbagan Haji 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 19 April 2026 - 12:15 WIB

Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:16 WIB