Polsek Jonggat Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dan Penadah Sepeda Motor Hasil Curian

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Unit Reskrim Polsek Jonggat polres lombok tengah di Pimpin Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, Pada hari selasa tanggal 24 November 2020.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Jonggat, tanggal 23 November 2020.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jonggat Polres Lombok Tengah IPTU Bambang Sutrisno menyampaikan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Sawah Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah

Korban atas nama Muhadi, jenis kelamin Laki-Laki,alamat Bonjeruk Dalem, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pelaku Inisial A ditangkap dengan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2893 G.

Kapolsek Jonggat menyampaikan kronologis kejadiannya, pada hari sabtu tanggal 26 September 2020, sekitar pukul 13.30 WITA, terjadi pencurian Sepeda Motor terhadap korban, pada saat itu Sepeda Motor korban di parkir di pinggir jalan menuju sawah, dalam keadaan tidak terkunci stang, pada saat itu korban hendak menyabit rumput, selang beberapa menit kemudian korban melihat Sepeda Motor sudah tidak ada atau hilang, korban langsung menuju rumah sepupunya untuk meminta bantuan di antar pulang, adapun ciri-ciri Sepeda Motor tersebut Honda Astrea Grand warna hitam, DR 2893 G, Noka MHINECOORR6155930, NOSIN MEE-1015934.

Baca Juga :  Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut” ungkap Kapolsek

“Tim mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku” jelas Kapolsek

pelaku inisial A, berada di Dusun Montong Desa Montong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Kemudian Team bergerak menuju rumah Mardi tempat menginapnya pelaku, setelah dilakukan interogasi kepada Mardi, pelaku berada di dalam kamar mandi sedang membersihkan diri karena baru kembali dari membajak sawah.

“Team bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di luar kamar mandi, selanjutnya inisial A dibawa ke Polsek Jonggat polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan” tambah Bambang

Setelah dilakukan pengembangan didapatkan Penadahnya, kemudian team bergerak melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penadah motor tersebut, inisial M, yang berada di Dusun Selebung Desa Selebung Langko Kecamatan Janapria (pelaku sebelumnya Sudah menjalani Hukuman).

Baca Juga :  Dandim 1620/Loteng Tinjau Lokasi Pra TMMD Ke-111 di Desa Bilebante

Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 04.30 WITA, anggota Polsek Jonggat bergerak bersama Anggota Team dari Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang sempat menghilang/buron selama 1 tahun lebih, DPO tersebut inisial S Alias Boyot. Penangkapan terhadap DPO inisial S alias Boyot di rumahnya yang berada di Dusun Lingkuk Bunkate Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, tanpa perlawanan.

Sementara tersangka lain yang sudah ditangkap oleh Anggota Polda NTB dijemput anggota unit reskrim Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jonggat AIPTU Badrayasa beserta anggota terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pada senin tanggal 17 Januari 2021 pukul 10.45 WITA, bertempat di subdit III Ditreskrimum Polda NTB.

Inisial S alias Boyot ditangkap oleh Jatanras Polda NTB berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Tes.Loteng/Sektor Jonggat, tanggal 23 Nopember 2020, penanganannya diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Jonggat, tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026
Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah Lewat Mekanisme PAW
Sekwan DPRD Loteng Bacakan Surat Keputusan PAW Sisa Jabatan Periode 2024-2029 Untuk Partai PPP
Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia
Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:37 WIB

Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:58 WIB

Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:57 WIB

ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 10:36 WIB

Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah Lewat Mekanisme PAW

Berita Terbaru