Bahas Legalitas Usaha, Kanwil NTB Pastikan Layanan Kemenkumham Siap Fasilitasi Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ignatius M.T Silalahi pada hari ini Senin (27/11) berkesempatan menjadi pembicara dalam Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Legalitas Badan Usaha Sebagai Perlindungan Hukum Bagi PUMK di Kabupaten Lombok Tengah yang diadakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam penyuluhan ini Ignatius membahas Urgensi Legalitas Usaha dan Legalitas Produk dalam menghadapi persaingan bisnis di era digital. Mulai dari jenis jenis badan usaha hingga pelayanan yang dilakukan Kemenkumham dalam memfasilitasi masyarakat dalam melegalkan usahanya secara hukum.

“Sejak Tahun 2018, pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutan Perdata dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata,” Jelas Ignatius.

Baca Juga :  Danrem 162/WB Tinjau Pos PPKM Mikro Dan Bale Isolasi Terpadu Serta Serahkan Bansos

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melayani masyarakat dalam memulai usahanya seperti akta pendirian perusahaan baik Firma, CV atau PT maupun Perseroan Perorangan.

Selain legalitas melalui Ditjen AHU, tak ketinggalan Ignatius membahas pentingnya Kekayaan Intelektual dalam memulai usaha. Banyak manfaat yang didapatkan masyarakat yang memulai usaha dengan mmendaftarkan Kekayaan Intelektual, dalam hal ini yaitu merek yang tidak hanya sebagai identitas usaha.

“Manfaat atas mendaftarkan merek dagang sebagai salah satu bukti legalitas usaha yaitu nilai kualitas produk terjaga, media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsummen dan jangkauan promosi yang lebih luas,” sebut Ignatius.

Baca Juga :  Bupati Lotim Terima DIPA Dan TKDD Secara Virtual, Ini Arahan Presiden

Ignatius lebih lanjut juga mengatakan, untuk berhati-hati dalam mendaftarkan merek demi menghindari sengketa merek. Ia menyebutkan pemohon merek bisa menelusuri terlebih dahulu apakah merek tersebut bisa didaftarkan atau tidak.

“Penting sekali melakukan penelusuran terkait merek terdaftar. Harus ide asli masing-masing dan jangan sampai sama dengan merek yang sudah terdaftar. Apabila ingin pakai merek orang lain, harus ada izinnya,” terang Ignatius.

Ini sesuai dengan penjelasan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam peluncuran Tahun 2023 sebagai Tahun Merek pada Oktober 2022 lalu, bahwa perlindungan hukum terhadap merek dalam perdagangan barang dan jasa mutlak harus dilakukan.

Berita Terkait

Gerakan Wisata Bersih Di Mandalika, Menteri Pariwisata: Perkuat Keberlanjutan Pariwisata NTB
Polres Loteng Amankan Seorang Pria Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
Dukung Percepatan Swasembada Pangan Nasional, Gerakan Tanam Padi Serentak Digelar di Pringgarata
ITDC Catat Tren Positif Okupansi dan Kunjungan Wisatawan di Triwulan I 2025
Komisi III DPRD Loteng Siap Kawal Janji Dinas PU Aspal Jalan Serage-Kumbak
Hotel Bintang 5 Berkonsep Luxury Brand Collection Akan Dibangun Di Mandalika, ITDC Tandatangani Kerjasama Dengan PT Kleo Mandalika Resort
PMB Dibuka, Pendaftar Poltekpar Lombok Lampaui Target
Diskominfo Lombok Tengah dan BPS Jalin Kerja Sama Dorong Satu Data Daerah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 18:44 WIB

Gerakan Wisata Bersih Di Mandalika, Menteri Pariwisata: Perkuat Keberlanjutan Pariwisata NTB

Rabu, 23 April 2025 - 18:00 WIB

Polres Loteng Amankan Seorang Pria Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan

Rabu, 23 April 2025 - 17:54 WIB

Dukung Percepatan Swasembada Pangan Nasional, Gerakan Tanam Padi Serentak Digelar di Pringgarata

Rabu, 23 April 2025 - 08:29 WIB

ITDC Catat Tren Positif Okupansi dan Kunjungan Wisatawan di Triwulan I 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:42 WIB

Komisi III DPRD Loteng Siap Kawal Janji Dinas PU Aspal Jalan Serage-Kumbak

Berita Terbaru