Bupati Lombok Utara Hadiri Paripurna Raperda Pencabutan Perda No 6 Tahun 2016

- Jurnalis

Kamis, 11 Maret 2021 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Utara – Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu SH bersama Wabup Dani Karter Febrianto ST MEng menghadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2016 di Ruang Aula DPRD setempat (10/3/2021). Hadir pula Penjabat Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, unsur Pimpinan OPD, Para Camat dan undangan lainnya.

Bupati Lombok Utara dihadapan Ketua DPRD KLU sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna Nasrudin SHi didampingi Wakil Ketua II DPRD Mariadi SAg dan anggota DPRD KLU menyampaikan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip hukum berkeadilan. Salah satu tuntutan aspirasi yang berkembang dalam reformasi dan otonomi, adanya perlindungan kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polres Loteng Ungkap 148 Kasus Dengan 135 Tersangka Dalam Sebulan

“Berkenaan pembahasan DPRD terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda KLU Nomor 6 Tahun 2012. Perda pencabutan tersebut dirasa penting untuk penyesuaian percepatan pelayanan kesehatan masyarakat di KLU, sesuai PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016,” tuturnya.

Menurutnya, pencabutan Perda Nomor Nomor 6 Tahun 2016 merupakan kebijakan yang mesti segera ditempuh dalam rangka percepatan pelayanan kesehatan masyarakat dan pengelolaan serta penatausahaan keuangan RSUD KLU yang saat ini telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Baca Juga :  Peduli, Sejumlah Relawan Covid-19 di Sekotong Ikut Penyekatan dan Lakukan Edukasi

Dalam pada itu, permyataan juru bicara Gabungan Fraksi Hakamah menyampaikan dengan menelaah, mencermati laporan pansus tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2016, telah disepakati untuk dilakukan pencabutan Perda dimaksud. Lantaran telah tak sesuai dengan regulasi yang memayungi. Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi. Menandakan bahwa perda terdahulu dicabut, dan memberlakukan regulasi terkini.

Rangkaian acara berlangsung lancar dan khidmat dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19.

Berita Terkait

Diskominfo Lombok Tengah dan BPS Jalin Kerja Sama Dorong Satu Data Daerah
Panen Raya di Teruwai, Lombok Tengah Tunjukkan Ketangguhan Sebagai Lumbung Pangan Nasional
Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran, Wabup Sidak 6 Puskesmas di Lombok Tengah
Bupati Lombok Utara Ajak Warga Saling Memaafkan di Hari Idulfitri
Wamenpar Pantau Arus Mudik dan Berikan Kuliah Umum di Kampus Poltekpar
ITDC Siap Sambut Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025, Tiga Destinasi Unggulan Berbenah
GP Hub Hadir di Makassar, Tiket MotoGP™ 2025 Harga Istimewa Dan Hadiah Menarik
ITDC Hadirkan Berkah Ramadhan: Dari Buka Puasa Bersama, Santunan dan Bagikan Paket Sembako

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 10:29 WIB

Diskominfo Lombok Tengah dan BPS Jalin Kerja Sama Dorong Satu Data Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 18:10 WIB

Panen Raya di Teruwai, Lombok Tengah Tunjukkan Ketangguhan Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Kamis, 3 April 2025 - 12:33 WIB

Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran, Wabup Sidak 6 Puskesmas di Lombok Tengah

Selasa, 1 April 2025 - 14:30 WIB

Bupati Lombok Utara Ajak Warga Saling Memaafkan di Hari Idulfitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:58 WIB

Wamenpar Pantau Arus Mudik dan Berikan Kuliah Umum di Kampus Poltekpar

Berita Terbaru