Bupati Lombok Utara Hadiri Paripurna Raperda Pencabutan Perda No 6 Tahun 2016

- Jurnalis

Kamis, 11 Maret 2021 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Utara – Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu SH bersama Wabup Dani Karter Febrianto ST MEng menghadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2016 di Ruang Aula DPRD setempat (10/3/2021). Hadir pula Penjabat Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, unsur Pimpinan OPD, Para Camat dan undangan lainnya.

Bupati Lombok Utara dihadapan Ketua DPRD KLU sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna Nasrudin SHi didampingi Wakil Ketua II DPRD Mariadi SAg dan anggota DPRD KLU menyampaikan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip hukum berkeadilan. Salah satu tuntutan aspirasi yang berkembang dalam reformasi dan otonomi, adanya perlindungan kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

Baca Juga :  Selesai Technical Meeting, 50 Klub Siap Adu Gengsi di Festival Sepak Bola Usia Dini LTM

“Berkenaan pembahasan DPRD terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda KLU Nomor 6 Tahun 2012. Perda pencabutan tersebut dirasa penting untuk penyesuaian percepatan pelayanan kesehatan masyarakat di KLU, sesuai PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016,” tuturnya.

Menurutnya, pencabutan Perda Nomor Nomor 6 Tahun 2016 merupakan kebijakan yang mesti segera ditempuh dalam rangka percepatan pelayanan kesehatan masyarakat dan pengelolaan serta penatausahaan keuangan RSUD KLU yang saat ini telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Baca Juga :  Cegah Aksi Kejahatan, Polsek Janapria Laksanakan Patroli Blue Light

Dalam pada itu, permyataan juru bicara Gabungan Fraksi Hakamah menyampaikan dengan menelaah, mencermati laporan pansus tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2016, telah disepakati untuk dilakukan pencabutan Perda dimaksud. Lantaran telah tak sesuai dengan regulasi yang memayungi. Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi. Menandakan bahwa perda terdahulu dicabut, dan memberlakukan regulasi terkini.

Rangkaian acara berlangsung lancar dan khidmat dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19.

Berita Terkait

Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi
MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta
RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora
InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia
Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali
Event ITDC Sepanjang 2025:  Ekonomi Bergerak, Destinasi Menguat
Injourney Airports Bizam Lepas Penumpang Terahir Tahun 2025 dan Sambut Penumpang Perdana 2026
Tuntaskan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Desa Murbaya Terima Penghargaan dari Inspektorat Lombok Tengah

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:04 WIB

MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:59 WIB

RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:38 WIB

Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali

Berita Terbaru

Lombok Tengah

RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora

Jumat, 23 Jan 2026 - 14:59 WIB