Butuh Kiriman Uang dari Istri di Singapura, Bapak Bejat Aniaya Anak Kandung

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kelakuan pria berinisial AF (30 tahun), warga Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara Timur, Kota Mataram jangan untuk ditiru. Pria pengangguran itu sungguh tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Penganiayaan itu diduga dilakukan beberapa kali. Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Tanpa waktu lama, petugas meringkus ayah yang tega menganiaya anak kandungnya ini.

‘’ Kami mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini ada ayah yang menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Anak kandungnya ini masih SD,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin (25/01/20).

Terakhir kali, penganiayaan diduga dilakukan tanggal 30 Desember sekitar pukul 21.00 wita. Pelaku beraksi dengan mengikat korban menggunakan tali rapia di tiang jendela. Korban diikat kurang lebih satu jam. Pelaku gelap mata dan mulai memukul paha korban.

‘’ Itu kejadiannya, anaknya atau korban diikat lalu dipukul pahanya menggunakan tongkat,’’ bebernya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lombok Tengah Mulai Divaksin

Korban lalu divideokan oleh pelaku. Sambil berkata, dirinya berbuat seperti itu, karena ibu korban yang tak lain adalah istrinya yang bekerja sebagai TKW di Singapura. Tidak pernah menghubungi selama beberapa hari.

‘’ Dia berkata, kalau tiga hari ibumu tidak menelpon. Ikatan itu tidak akan dibuka. Itu bentuk ancaman untuk istrinya yang bekerja sebagai TKW,’’ katanya.

Tindakan keji itu dilakukan pelaku untuk memancing perhatian istrinya. Tujuannya adalah agar sang istri segera mengirim uang dari luar negeri.

‘’ Tujuannya itu agar istrinya kasihan anaknya dipukul lalu dikirimkan uang,’’ tuturnya.

Berdasarkan hasil visum. Ada luka memar di paha dan punggung korban. Pelaku diduga tidak sekali menganiaya korban.

‘’ Karena ada bekas luka lama juga. Kita duga tidak sekali pelaku menganiaya korban,’’ beber Heri.

Kasus ini diungkap cukup mudah. Karena viral di media sosial. Pelaku tanpa waktu lama dicokok petugas di rumahnya.

Baca Juga :  ITDC Group Perbesar Partisipasi Masyarakat NTB, Sebanyak 4.636 warga NTB telah mendaftar sebagai calon Volunteer Event

‘’ Viral videonya di media sosial. Itu memudahkan kita menangkap pelaku,’’ katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beberapa kali menerima kiriman uang dari istrinya di Singapura. Terakhir kali, lelaki bertato itu dapat kiriman Rp 9 juta.

‘’ Yang terakhir dapat kiriman Rp 9 juta dia dari istrinya. Tapi cepat habisnya dan dia lakukan itu terhadap anaknya agar cepat dikirimkan uang dari Singapura,’’ terang Heri.

AF di depan petugas cukup lantang mengakui perbuatannya. Buah hatinya ia siksa semata-mata untuk mencari perhatian istrinya yang bekerja di negeri seberang.

‘’ Uangnya ada yang saya pakai main judi online. Saya kalah terus,’’ ungkapnya mengaku.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta.(red)

Berita Terkait

Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu
Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026
ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001
Bupati Loteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Pembangunan Tepat Sasaran
GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Sajikan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif
200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika
Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah
KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:15 WIB

Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu

Selasa, 14 April 2026 - 08:33 WIB

Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026

Jumat, 10 April 2026 - 17:37 WIB

ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001

Kamis, 9 April 2026 - 08:08 WIB

Bupati Loteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Pembangunan Tepat Sasaran

Senin, 6 April 2026 - 17:34 WIB

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Sajikan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif

Berita Terbaru