Lombok Tengah – Guna memperlancar pembangunan infrastruktur The Mandalika, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali dan The Mandalika, Lombok, NTB terus melakukan kegiatan pembebasan lahan di area Jalan Kawasan Khusus (JKK) atau Sirkuit The Mandalika.
Pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu, telah dilakukan kegiatan pengosongan lahan dan bangunan pada lahan enclave milik warga atas nama Masrup di Dusun Ujung, Desa Kuta, Kec. Pujut yang merupakan lahan enclave terakhir atau yang disebut dengan titik akhir di area JKK. Kegiatan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan diatas lahan yang termasuk dalam penlok I seluas 3.227 m² ini dilaksanakan secara mandiri oleh pemilik lahan dengan dibantu oleh tim ITDC, tanpa tekanan dan tanpa melibatkan aparat keamanan. Kegiatan ini dilakukan setelah diperoleh kesepakatan antara ITDC dan Masrup pada Rabu, 21 Juli 2021.
Sementara itu, pada Jumat, 23 Juli 2021 telah dilakukan penyerahan Uang Ganti Untung (UGU) kepada Masrup di Kantor Bank BRI, Praya, yang dihadiri oleh perwakilan ITDC serta pihak Pengadilan Negeri Praya dan pihak Bank BRI.
Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis Arie Prasetyo mengatakan,“Proses pengosongan lahan dan bangunan ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis sehingga keluarga pemilik lahan enclave dengan sadar bersedia melakukan pengosongan lahan dan bangunan secara mandiri. Dukungan seperti yang dilakukan oleh Bapak Masrup dan anggota keluarganya ini sangat berarti dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan The Mandalika, khususnya area JKK. Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Bapak Masrup dan anggota keluarganya yang dengan berbesar hati telah melakukan pengosongan lahan dan bangunan yang ada.”.
Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro menambahkan, “Sosialisasi dan pendekatan yang dilakukan dalam proses pengosongan lahan dan bangunan di atas lahan seluas 3.227 m² tersebut merupakan kerjasama dengan stakeholder terkait, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Lokasi lahan tersebut merupakan lokasi pembangunan jalan akses di dalam area sirkuit dan jalan akses menuju tunnel I, yang merupakan akses jalan bagi penonton, masyarakat, maupun penyediaan logistik dalam penyelenggaraan event balap di JKK.”.