Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Putri Ayu Wulandari, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum. Pada Kamis (7/5/2026) sore, institusi ini secara resmi menjebloskan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke balik jeruji besi.

Sosok yang akrab disapa Abah Uhel ini bukanlah nama sembarangan di kancah politik Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain memimpin sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode berturut-turut pada 2010–2015 dan 2016–2021, Suhaili merupakan politisi senior yang rekam jejaknya cukup panjang. Ia pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi NTB (2004–2010) serta memimpin sebagai Ketua DPD partai di NTB.
Kini, tokoh masyarakat tersebut harus menjalani masa hukuman setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan yang menjeratnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Wakil Bupati Loteng HM Nursiah Sampaikan Kinerja dan capaian Pembagunan Daerah Tahun 2021

Proses eksekusi pidana badan tersebut merupakan wujud nyata instruksi Kajari Putri Ayu Wulandari untuk mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas. Pelaksanaannya di lapangan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan jalannya eksekusi tersebut. Ia memberikan keterangan singkat dan menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah komitmen Kajari agar proses hukum berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera secara singkat kepada awak media.

Berdasarkan pantauan, Moh. Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada pukul 15.35 WITA, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kargo Logistik WSBK Sudah Sesuai Aturan, MGPA Sayangkan Pengambil Video Tanpa Ijin

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.
Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP). Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, terpidana akan langsung menjalani masa pidananya di Rutan Praya sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Reses, L. Abdusahid dan Kades Kelebuh Terpilih Dengarkan Keluh Kesah Warga
ITDC Apresiasi Peran Media NTB dalam Memperluas Gaung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
BIZAM Perkuat Dukungan Pemenuhan Gizi Balita Dan Ibu Hamil Melalui Program Pangan Berdaya
Raup 2.279 Suara, Arif Rahman Hakim Resmi Menangkan Pilkades Pringgarata
Lampaui Target, Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026 Hasilkan Multiplier Effect Rp5,2 Triliun
Isi Kampanye Terbuka, Calon Kades Pringgarata Arif Rahman Santuni Anak Yatim dan Lansia
Kemenhaj Dan DPR RI Komisi VIII Sosialisasikan Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Festival Budaya Pringgarata Dirangkaikan Deklarasi Pilkades Damai dan HUT Loteng

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Reses, L. Abdusahid dan Kades Kelebuh Terpilih Dengarkan Keluh Kesah Warga

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:39 WIB

ITDC Apresiasi Peran Media NTB dalam Memperluas Gaung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:38 WIB

BIZAM Perkuat Dukungan Pemenuhan Gizi Balita Dan Ibu Hamil Melalui Program Pangan Berdaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Raup 2.279 Suara, Arif Rahman Hakim Resmi Menangkan Pilkades Pringgarata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Lampaui Target, Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026 Hasilkan Multiplier Effect Rp5,2 Triliun

Berita Terbaru