Hakim PN Praya Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 IRT

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Praya Mengelar Sidang Perdana terdakwa kasus dugaan pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang Lombok Tengah, senin 22/02/2021.

Empat terdakwa yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40) warga Eyat Nyiur, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Sidang perdana yang di gelar tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri, SH, bersama dua anggota Majelis, Pipit Christa Anggraini, SH, dan Maulida Ariyanti, SH.

Ketua Majlis Hakim PN Praya Asri, SH membacakan surat penetapan perkara terdakwa Empat orang dan mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta pembacaan surat penangguhan penahanan dari berbagai pihak. Maka, Majlis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan untuk 4 IRT.

Baca Juga :  Maskapai Super Air Jet Mulai Layani Penerbangan dari Lombok

“Berdasarkan pertimbangan Majlis Hakim bersama anggotanya, surat penangguhan penahanan untuk Empat IRT itu di kabulkan dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan harus hadir dalam persidangan. Memperintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengekuarkan para terdakwa dari tahanan,”kata ketua majelis hakim

Jika selama menjalani penangguhan penahanan, ke empat IRT yang sempat ditahan bersama dua balita di Rutan Praya Lombok Tengah mengulangi perbuatannya maka, Majelis Hakim akan mencabut penangguhan penahanan.

Baca Juga :  64 Notaris Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan di Kanwil Kemenkumham NTB

”Syaratnya harus melapor, kalau ada yang dilanggar maka hakim akan mencabut penangguhan penanahan,” tegas Asri

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 25 Februari 2021 dengan agenda Esepsi dari para terdakwa,

Dari hasil pantaun wartawan lomboknesia.id persidangan, dihadiri oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati serta puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ). Keempat IRT terdakwa kasus dugaan pengerusakan Gudang Tembakau itu didampingi 50 Pengacara yang dipimpin Koordinator Tim Keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim.(red)

Berita Terkait

Genjot IPM di Lombok Tengah, Pathul-Nursiah Bakal Beri Beasiswa Retrieval dan Partisipasi Sekolah
Ikut Berpartisipasi, Sekolah Abata Lombok Apresiasi Kegiatan Kuta Lane Kids Fest 2024 PWLT
Empat Tahun Pimpin Lombok Tengah, Pathul-Nursiah Telah Rehab dan Bangun 1016 Sarana Pendidikan
Keseruan Pit Walk di Mandiri Mandalika Festival of Speed Memikat Penonton
PWLT dan ITDC Gelar Kuta Lane Kids Fest 2024, Ajang Lomba Mewarnai dan Fashion Show Anak
Mandiri Mandalika Festival of Speed 2024 Round 3, Aksi Balap Time Attack hingga Atraksi Stunt Riders untuk Penonton
Pesta Rakyat dan Aquabike Jetski World Championship Hadir Kembali di Danau Toba 13-17 November 2024
Pembangunan Kanopi Grandstand di Pertamina Mandalika International Circuit Capai 50,54 persen

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 21:36 WIB

Genjot IPM di Lombok Tengah, Pathul-Nursiah Bakal Beri Beasiswa Retrieval dan Partisipasi Sekolah

Selasa, 5 November 2024 - 07:31 WIB

Ikut Berpartisipasi, Sekolah Abata Lombok Apresiasi Kegiatan Kuta Lane Kids Fest 2024 PWLT

Senin, 4 November 2024 - 12:19 WIB

Empat Tahun Pimpin Lombok Tengah, Pathul-Nursiah Telah Rehab dan Bangun 1016 Sarana Pendidikan

Senin, 4 November 2024 - 07:26 WIB

Keseruan Pit Walk di Mandiri Mandalika Festival of Speed Memikat Penonton

Minggu, 3 November 2024 - 18:58 WIB

PWLT dan ITDC Gelar Kuta Lane Kids Fest 2024, Ajang Lomba Mewarnai dan Fashion Show Anak

Berita Terbaru