Kasus IRT dan Balitanya Yang Ditahan, Puluhan Advokat Akan Berikan Bantuan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 20 Februari 2021 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Menyikapi kasus tersebut para advocat yg tegabung pada TIM HUKUM “NYALAKAN KEADILAN UNTUK IRT” tergerak untuk memberikan pendampingan hukum kepada empat IRT yang tengah tersandung masalah hukum tersebut. Tidak tanggung-tanggung ada sekitar 50 advocad yang ikut bergabung dalam Tim Keadilan Untuk IRT tersebut. Itu belum termasuk praktisi, pegiat perempuan, NGO, akademisi dan elemen lainnya.

“Banyak, ada sekitar 50 orang advocat yang sudah menyatakan kesiapan untuk ikut dalam gerakan ini,” ungkap koordinator Tim Keadilan Untuk IRT, Ali Usman Ahim.

Sebagai langkah awal, pihaknya sudah mulai turun melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait. Untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi. Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah TKP dilokasi kejadian kasus dugaan pengerusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.

Nantinya juga ada rencana mengajukan permohonan Pra Peradilan terkait kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait rencana itu, saat ini tengah diurus.

“Karena ini berkaitan dengan kasus hukum, tentu langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tandasnya.

Baca Juga :  Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB yg juga mantan Direktur Eksekutive Walhi NTB ini mengatakan, pihaknya tergerak untuk ikut membantu para IRT bukan karena apa-apa. Tapi lebih sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan. Menurutnya kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. Karena ada langkah-langkah restoratif justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tanpa harus melalui proses hukum. Apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele.

Anggota Tim Hukum yg lain, Apriadi Abdi Negara yang juga Ketua LBH PENCARI KEADILAN menegaskan bahwa Hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Bukan malah untuk melanggengkan penindasan. Kalau penegakan hukum model seperti ini, jelaslah tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri.

“Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yg masih Balita ikut kepenjara. Dimana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?, ujarnya dengan nada prihatin.

Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat didaerah ini. Untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut.

Baca Juga :  Dikabarkan Hidup Sendiri Hingga Putus Sekolah, Begini Sebenarnya Kehidupan Galang Maulana Remaja Asal Batujai Praya Barat

Anggota Tim Hukum lainnya, Ikhsan Ramdhani, SH yg juga Ketua FORMAPI NTB menambahkan; Menurut hasil investigasi Tim, ke-Empat orang IRT tsbt ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke gudang Pabrik tembakau, UD Mawar Putra.

Dua di antara IRT itu memiliki anak balita yang usianya sekitar 1 tahun dan 1.5 tahun “ikut ditahan” bersama ibunya lantaran dituduh melakukan pengerusakan gudang rokok dengan cara melempar batu.
Dan setelah kami olah TKP sama sekali tidak kami temukan ada kerusakan, pelapor terlalu mengada-ada dan membual mengenai kerusakan yg timbul akibat perbuatan ke 4 IRT tersebut, saya tdk habis fikir apa yg menjadi dasar pertimbangan obyektif pihak jaksa sehingga menahan mereka, dan kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses, Tegasnya.

Adapun nama-nama Ibu Rumah Tangga yang ditahan itu yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Loteng dan mereka ini diancam pasal 170 KUHP ayat 1, ancaman pidana 5 sampai 7 tahun kurungan penjara.(red)

Berita Terkait

Wamenpar Pantau Arus Mudik dan Berikan Kuliah Umum di Kampus Poltekpar
ITDC Siap Sambut Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025, Tiga Destinasi Unggulan Berbenah
GP Hub Hadir di Makassar, Tiket MotoGP™ 2025 Harga Istimewa Dan Hadiah Menarik
ITDC Hadirkan Berkah Ramadhan: Dari Buka Puasa Bersama, Santunan dan Bagikan Paket Sembako
Lalu Firman Wijaya Terpilih ketua Koni Lombok Tengah, Bupati Sampaikan Ucapan Selamat
ITDC Dorong UMKM The Mandalika Naik Kelas melalui Sosialisasi PIRT dan Sertifikasi Halal
Tingkatkan Keamanan Jelang Lebaran, Bandara Lombok Gelar Pertemuan Komite Keamanan
Terjerat Kasus Lagi, Polres Loteng Ungkap Kronologi Kasus Alus

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:58 WIB

Wamenpar Pantau Arus Mudik dan Berikan Kuliah Umum di Kampus Poltekpar

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:27 WIB

ITDC Siap Sambut Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025, Tiga Destinasi Unggulan Berbenah

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:49 WIB

GP Hub Hadir di Makassar, Tiket MotoGP™ 2025 Harga Istimewa Dan Hadiah Menarik

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:52 WIB

ITDC Hadirkan Berkah Ramadhan: Dari Buka Puasa Bersama, Santunan dan Bagikan Paket Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:18 WIB

Lalu Firman Wijaya Terpilih ketua Koni Lombok Tengah, Bupati Sampaikan Ucapan Selamat

Berita Terbaru