Penasehat hukum I Wayan Ardana Putra Minta Polda NTB Mediasi Guna Menemukan Titik Temu
Mataram – Penasehat hukum I Wayan Ardana Putra, Akhmad Salehudin minta Polda NTB untuk mediasi kliennya dengan Ayu Ariani sebagai pelapor, dalam kasus dugaan penggelapan mobil.
“Saya berharap Polda NTB melakukan mediasi klien saya dengan Ayu Ariani guna menemukan titik temu. Karena pelapor Ayu Ariyani dengan Nonik Hermawati dan I Wayan Ardana Putra sebetulnya saling kenal akrab, sehingga sangat disayangkan adanya Laporan tersebut karena dapat mengganggu nama baik terlapor yang memang sebagai Polri aktif. Belum lagi transaksi jual beli itu bukan dengan I Wayan Ardana Putra melainkan mantan istrinya Nonik Hermawati sebagai pemilik mobil,”kata Akhmad di mapolda NTB, Rabu (19/6/2024).
Langkah hukum selanjutnya masih akan dirundingkan terlebih dahulu. Menurutnya mereka ini (Ayu, Nonik) ini berteman baik, sehingga masih menunggu kesempatan itikad baik dari pelapor.
Menurut Akhmad Salehudin, transaksi tersebut adalah perjanjian jual beli. Jika perjanjian jual beli dan salah satu pihak tidak menepati janji maka namanya One prestasi. Dan pihak yang merasa dirugikan seharusnya melayangkan gugatan di Pengadilan bukan ke Penyidik Kepolisian.
“Apapun itu, kami menunggu mediasi di Polda NTB, agar persoalan ini menjadi terang, “ujarnya.
Nonik Hermawati (42) menyebut pada September 2018 lalu, menjual Mobil jenis Suzuki Ertiga DR 1496 SH dengan Ayu Ariani (58), seharga Rp 170 juta yang akan dicicil dalam waktu 3 bulan dengan perjanjian akan dilunasi pada bulan Januari 2019.
Namun BPKB mobil tersebut sesuai kesepakatan dalam Perjanjian yang ditandatangani oleh pembeli Ayu Ariani akan diserahkan setelah melunasi sejumlah harga yang telah disepakati.
Dua minggu kemudian Ayu Ariani menyerahkan uang muka sejumlah Rp 25 juta kepada Nonik Hermawati. Mobil kemudian dibawa Ayu Ariani.
“Hingga saat ini unit mobil tersebut masih dikuasi ibu Ayu, namun BPKB saya tahan karena ayu Ariyani belum melunasi sisanya “ucap Nonik.
Lebih lanjut Nonik menjelaskan bahwa, apabila mobil tersebut tidak dalam kaitan dengan Finance yang tentu akan ditarik jika pembayaran melewati atau nunggak berbulan-bulan.
“Bayangkan saja dari awal tahun 2019 sesuai perjanjian pelunasan hingga saat ini 2024 belum lunas, tentu jika di finance unit mobil tersebut sudah ditarik. Sementara sampai saat ini mobil tersebut masih ditangan ibu Ayu,” Pungkasnya usai menemui panggilan Subdit I Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (19/6/2024).
Sementara itu, I Wayan Ardana Putra mengatakan bahwa yang melakukan transaksi jual beli mobil adalah Mantan Istrinya, Nonik Hermawati.
“Mobil tersebut memang benar diberikan oleh Bapak saya I Wayan Sukadana sebagai hadiah untuk isteri saya saat itu, karena sekarang kami sudah pisah tentu itu Mobil hak Nonik (mantan istri),”jelasnya.
Setaunya pelapor baru membayar sejumlah 146 juta, sementara sisa masih sekitar kurang lebih 49 juta rupiah yang belum dibayarkan.
“Transaksinya kan dengan Mantan istri, kenapa kok saya yang dilaporkan, “ucapnya dengan nada kesal.
Sementara itu, Ayu Ariani mengklaim bahwa transaksi jual beli Mobil tersebut sudah lunas, sehingga pihaknya meminta BPKB mobil tersebut.
“Betul mobil Ertiga itu saya beli lewat transaksi kredit dengan ibu Nonik, dan itu sudah saya lunasi karena menurut saya sudah lunas. Namun agar lebih jelas silahkan konfirmasi ke Kuasa hukum saya, “pungkasnya singkat saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (19/06/2024).