Mahkamah Agung Batalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017, Dusun Nambung Resmi Masuk Wilayah Lombok Tengah

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Putusan tersebut tertuang di dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak Pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak Termohon.

Sebelumnya kuasa hukum Bupati Lombok Tengah, Ali Usman Ahim, SH., MH dan partner yang tergabung dalam Justa Law Firm Advocate & Legal Consultant, mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1374), pada tanggal 22 Desember 2022.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok gelar Pendidikan dan Pelatihan Teknis Parekraf Dasar Berbasis Kompetensi untuk Pariwisata NTB

Mahkamah Agung RI telah mengirimkan salinan putusan perkara kepada Bupati Lombok Tengah tanggal 10 Maret 2023.

Dengan keluarnya putusan tersebut, maka dusun Nambung resmi menjadi wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Menanggapi putusan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, ST., MT., menyatakan rasa syukurnya atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI.

“Kami merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut. Kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedisplinan BKD Kuta, Babinsa Latih PBB

L. Firman Wijaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya di wilayah dusun Nambung dan seluruh wilayah lainnya.

Pemerintah daerah juga akan menjalankan segala tindakan dan langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Agung RI ini secara maksimal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung dalam proses penyelesaian permasalahan ini. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat” pungkas L. Firman Wijaya.

Berita Terkait

Polres Loteng Amankan Pengosongan Lahan Hari Pertama di Pantai Aan
Penertiban Lahan di Tanjung Aan dilakukan secara bertahap dan sesuai Prosedur Hukum, serta mendapat dukungan Stakeholder
Dapat Sertifikasi, Mahasiswa Poltekpar Lombok Benar- Benar Matang Masuk Industri Pariwisata
Wabup Apresiasi Kerja Pansus I RPJMD Loteng
Pansus DPRD Setujui RPJMD 2025-2029 Lombok Tengah
Dukung Pemulihan Pascabencana, ITDC Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kota Mataram
Pansus I DPRD Loteng Gelar Rapat Klinis Bahas Ranperda RPJMD Lombok Tengah 2025-2029
Anggota DPRD Lombok Tengah Seful Muslim Serap Aspirasi Masyarakat Desa Murbaya

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:18 WIB

Polres Loteng Amankan Pengosongan Lahan Hari Pertama di Pantai Aan

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:15 WIB

Penertiban Lahan di Tanjung Aan dilakukan secara bertahap dan sesuai Prosedur Hukum, serta mendapat dukungan Stakeholder

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:35 WIB

Dapat Sertifikasi, Mahasiswa Poltekpar Lombok Benar- Benar Matang Masuk Industri Pariwisata

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:21 WIB

Wabup Apresiasi Kerja Pansus I RPJMD Loteng

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:20 WIB

Pansus DPRD Setujui RPJMD 2025-2029 Lombok Tengah

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Polres Loteng Amankan Pengosongan Lahan Hari Pertama di Pantai Aan

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:18 WIB

Lombok Tengah

Wabup Apresiasi Kerja Pansus I RPJMD Loteng

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:21 WIB

Lombok Tengah

Pansus DPRD Setujui RPJMD 2025-2029 Lombok Tengah

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:20 WIB