Pengurus Demokrat Kota Mataram Desak MA Tolak Permohonan PK Kubu Moeldoko

- Jurnalis

Senin, 3 April 2023 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB – Puluhan pengurus Partai Demokrat kota Mataram mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin 3 April 2023. Langkah ini dilakukan sebagai aksi penolakan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan novum baru oleh kubu KSP Moeldoko ke mahkama agung (MA).

Kedatangan puluhan kader Demokrat itu sesuai dengan arahan dan komando Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono.

Menurut Ketua DPC Kota Mataram, Shinta Primasari, novum baru dari pihak kubu Moeldoko ke MA itu tidak sah. Pihaknya mengklaim, itu merupakan bukti lama dan tidak bisa menjadi acuan.

Baca Juga :  Lalu Firman Wijaya Terpilih ketua Koni Lombok Tengah, Bupati Sampaikan Ucapan Selamat

“Saya berharap negara kita menjunjung kebenaran. Kami juga berharap MA menolak apa yang menjadi permohonan kubu Moeldoko,” ungkap Shinta.

Shinta menjelaskan gugatan pihak Moeldoko waktu itu juga terkesan mengada-ada. Pasalnya dari awal, KLB saat itu merupakan KLB yang abal-abal.

“Kami menyampaikan ke Ketua PN Mataram, surat penolakan tadi. Pada ujungnya nanti keputusannya ada pada tingkat MA,” ujarnya.

Shinta mengaskan, dirinya bersama jajaran Partai Demokrat lainnya masih kompak mendukung penuh ketua umum AHY.

Baca Juga :  Ibu Bupati Baiq Nurul Aini Pathul Bahri Hadiri Pembagian Paket Sembako di Kecamatan Batukliang

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Putu Gede Hariadi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari pengurus Demokrat. Meski demikian, pihaknya hanya bisa menampung saja. Alasannya, keputusan dan kewenangan ada pada tingkat MA.

“kami sudah menerima surat dari Demokrat kota Mataram. Sejauh ini kami hanya menampung saja, karena ini merupakan kewenangan MA,” tandasnya.

Lebih lanjut Ariadi berharap, apa yang menjadi pertimbangan partai Demokrat akan berjalan sesuai dengan rasa keadilan dan pertimbangan Majelis Hakim di MA,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru