Penumpang Pesawat Udara Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, 24 Agustus 2021 – Penumpang pesawat udara kini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara di seluruh bandara di Indonesia, termasuk di Bandara Lombok.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi ini wajib digunakan tanpa terkecuali bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara. Hasil tes swab PCR/antigen serta sertifikat vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara akan secara otomatis tercantum dalam aplikasi ini, sehingga akan meminimalisir penggunaan hasil tes dan sertifikat vaksinasi palsu,” ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati.

Selain itu, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena prosesnya dilakukan secara digital. “Tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik atau hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan,” katanya.

Aplikasi resmi milik pemerintah ini juga akan memudahkan proses ‘tracing and tracking’ jika terdapat kasus positif Covid-19 pada pelaku perjalanan udara, sehingga penanganan yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.

Baca Juga :  Bencana Lobar, Wakil Bupati Gerak Cepat Tinjau Longsor Di Sekotong

“Kami selaku pihak pengelola bandara mengingatkan kepada masyarakat agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing sebelum melakukan perjalanan udara,” imbau Jati.

Sebelum melakukan perjalanan udara, calon penumpang dapat melakukan tes Covid-19 (RT-PCR atau rapid tes antigen) pada layanan kesehatan atau laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Setelah melakukan tes Covid-19, calon penumpang harus memastikan layanan kesehatan atau laboratorium tempat mereka melakukan tes tersebut mengunggah hasil tes mereka ke aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang dapat memastikan dengan mengeceknya pada menu “Paspor Digital” di aplikasi PeduliLindungi atau melalui website https://cekmandiri.pedulilindungi.id.

Kemudian, calon penumpang dapat mengisi data electronic Health Alert Card (e-HAC) yang juga terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19, data sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat penerbangan juga dapat dibuka di aplikasi PeduliLindungi.

“Kami mengingatkan kepada calon penumpang untuk melakukan tes Covid-19 di salah satu laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR agar lolos validasi dokumen syarat terbang ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Setelah dokumen syarat penerbangan diunggah dengan lengkap dan benar, calon penumpang pesawat udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas KKP yang ada di pintu masuk keberangkatan di bandara,” ujat Jati.

Baca Juga :  Rapat Paripurna, Laporan Pansus DPRD Loteng Terhadap Hasil Pembahasan Tentang RPJPD 2025-2045

Menurut Jati, pihaknya bekerja sama dengan seluruh stakeholder di bandara untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini. “Penerapan prosedur protokol kesehatan di lapangan senantiasa berjalan secara ketat untuk mencegah dan menekan laju penularan Covid-19 melalui transportasi udara,” ucapnya.

Adapun panduan umum penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang pesawat udara yaitu:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel melalui Google Play atau App Store.
  2. Pilih menu daftar dan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan email.
  3. Aktifkan lokasi, akses media, dan file serta kamera.
  4. Untuk melihat sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19, silahkan pilih menu “Paspor Digital”.

  5. Untuk mengisi e-HAC Indonesia, pilih menu “Electronic Health Alert Card”.

  6. Untuk melihat daftar fasilitas dan layanan kesehatan (fasyankes) yang terafiliasi dengan sistem NAR dapat mengakses https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
  7. Hasil tes Covid-19 dan vaksinasi dapat dilihat melalui https://cekmandiri.pedulilindungi.id.

Informasi layanan pelanggan dan lebih jauh mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat menghubungi nomor kontak PeduliLindungi di 119.

Berita Terkait

200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika
Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah
KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis
Rapat Paripurna DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah Klaim IPM Meningkat
DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD
Wakil Bupati Lombok Tengah Hadiri Halal Bihalal Karang Taruna Pringgarata
Cetak Sejarah! Pembalap Muda Indonesia Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium GP Brasil
Pawai Lampion Malam Takbiran Desa Taman Indah Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:36 WIB

Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:57 WIB

KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah Klaim IPM Meningkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:52 WIB

DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD

Berita Terbaru

Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD

Selasa, 31 Mar 2026 - 08:52 WIB