Lombok Tengah – Yang ditunggu tunggu oleh H.L. Pathul Bahri dan H.M. Nursiah akhirnya datang. Tepat jam 10.06 wita tanggal 18 February 2021 KPU kabupaten Lombok Tengah menetapkan Pasangan H.L. Nursiah melalui Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2020 di Ilira Lite.
Sayang dari seluruh paslon yang diundang, hanya Paslon nomor 4 yang hadir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah L. Darmawan, S.Sos, MA mengatakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih didasarkan atas surat KPU pusat nomor 152 tahun 2021 perihal penetapan calon terpilih paca putusan MK. Memperhatikan surat KPU provinsi NTB nomor 169 perihal penetapan pasangan calon . Berita acara salinan putusan MK 33.102 Tahun 2021.
” Pada hari Kamis Tanggal 18/2, KPU kabupaten Lombok Tengah melaksanakan rapat pleno terbuka. Memutuskan menetapkan paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 4, dengan perolehan suara 199,299 suara atau 38,14 % dari total suara sah sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati” kata Darmawan.
“Dokumen sebagai dasar pada Pilkada adalah sebagai berikut, berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi. Keputusan KPU nomor 420 tentang penerapan rekapitulasi perolehan suara. Salinan keputusan MK, Ditetapkan di Penujak jam 10.06” tambahnya.
Darmawan menyampaikan terimakasih semua pihak yang telah melaksanakan Pilkada 2020 dengan sukses. Inilah ujung dari proses pemilihan serentak itu.