Dalam Sepekan, Polres Loteng Berhasil Ungkap Tiga Kasus

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, NTB – Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke polisi.

Hal itu terungkap dalam acara press release yang diadakan di halaman Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Rabu tanggal 2 Juni 2021.

Hadir dalam Press Release hasil KRYD Polres Lombok Tengah tersebut, Kasat Reskrim Res. Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana, .S.I.K, Kanit Pidum IPDA Putu Titin Rahayu, S.Tr.K

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana, .S.I.K mengungkapkan, tim puma bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim saat memimpin acara press release di hadapan sejumlah wartawan di Lombok Tengah.

Dia menyebutkan, tiga kasus yang berhasil diungkap itu antara lain, LP/02/2021/NTB/Res.Loteng/Sek.kopang. tgl 14 Januari 2021.

“Pelakunya inisial Beko dan Satre. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah STNK sepeda motor Mio DR2044SV, dan tiga buah HP,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Baca Juga :  Kades Sesait Apresiasi Tim PPK ORMAWA UNRAM, Kelompok Tani Pade Angen Siapkan Lahan 20 Are

Kedua, lanjut Kasat Reskrim, LP/16/V/2021/NTB/Res.Loteng/Sek.Praya tertanggal 20 Nei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pasal 363 (1, 3, 4 dan 5) KUH Pidana.

“Dalam hal ini pelaku inisial Kentung diamankan bersama barang bukti berupa satu buah laptop dan tiga buah handphone,” sebut Agus Indra Permana.

Kemudian ketiga, l LP/10/V/2021/ NTB/Res. Loteng / sek. Praya. Tgl 29 Mei 2021 pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

“Pelakunya FJR diamankan bersama barang bukti satu unit truk warna merah dengan nomor polisi DR 8697 SB,” kata Kasat Reskrim menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua tanpa identitas di depan Kantor Camat Kopang, Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat bahwa ada kendaraan sepeda motor yang hendak dibawa ke Kabupaten Dompu, pulau Sumbawa.

Atas laporan itu, tim keamanan bergerak cepat dan mencegat satu unit truk warna merah dengan nomor polisi R 8697 SB yang dikendarai FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Baca Juga :  Sarapan di Pasar Balang, Nursiah Didoakan Kemabli Menang

“Truk pengangkut sepeda motor tanpa surat-surat itu dicegat di pinggir jalan depan Kantor Camat Kopang,” kata Kasat Reskrim, AKP KP I Putu Agus Indra P.

Polisi akhirnya mengamankan satu truk bersama sepuluh unit sepeda motor bersama tiga orang lainnya ke Mapolres Lombok Tengah.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni SH (34), warga Desa Darmaji Kecamatan Kopang, FJ (31), warga Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu, dan FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang.

Adapun identitas 10 sepeda motor yang hendak diseberangkan ke pulau Sumbawa tersebut antara lain,
1. Satu unit Honda Beat, warna hitam. Noka: MH1JM8111MK374135.

  1. Satu unit Honda Beat, warna silver. Nosin : JFZ2E1718895.

  2. Satu unit Honda Beat, warna silver. Noka : MH1JFZ216KK599999.

  3. Satu unit honda Beat, warna hitam. Noka : MH1JFZ134KK641346.

  4. Satu unit Honda Vario CBS warna hitam, Noka: MH1JFB117DK620127.

  5. Satu unit honda Beat digital warna putih. Noka : MH1JFZ117HK490686.

  6. Satu unit Honda Beat digital warna hitam. Nosin : JFZ1E3394145.

  7. Satu unit yamaha Mio sproti warna merah. Noka : MH351400L0014K021164.

  8. Satu unit unit honda Beat pop warna merah. Noka : MH1JFS214FK039668.

  9. Satu unit Honda scopy warna merah maron. Noka : MH1JM3121KK376833

Berita Terkait

Reses, L. Abdusahid dan Kades Kelebuh Terpilih Dengarkan Keluh Kesah Warga
ITDC Apresiasi Peran Media NTB dalam Memperluas Gaung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
BIZAM Perkuat Dukungan Pemenuhan Gizi Balita Dan Ibu Hamil Melalui Program Pangan Berdaya
Raup 2.279 Suara, Arif Rahman Hakim Resmi Menangkan Pilkades Pringgarata
Lampaui Target, Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026 Hasilkan Multiplier Effect Rp5,2 Triliun
Isi Kampanye Terbuka, Calon Kades Pringgarata Arif Rahman Santuni Anak Yatim dan Lansia
Kemenhaj Dan DPR RI Komisi VIII Sosialisasikan Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Festival Budaya Pringgarata Dirangkaikan Deklarasi Pilkades Damai dan HUT Loteng

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Reses, L. Abdusahid dan Kades Kelebuh Terpilih Dengarkan Keluh Kesah Warga

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:39 WIB

ITDC Apresiasi Peran Media NTB dalam Memperluas Gaung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:38 WIB

BIZAM Perkuat Dukungan Pemenuhan Gizi Balita Dan Ibu Hamil Melalui Program Pangan Berdaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Raup 2.279 Suara, Arif Rahman Hakim Resmi Menangkan Pilkades Pringgarata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Lampaui Target, Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026 Hasilkan Multiplier Effect Rp5,2 Triliun

Berita Terbaru