8 Parpol Dukung Bawaslu Diskualifikasikan Pelanggar TSM Pilkada Sumbawa

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Sengketa pilkada Sumbawa yang dilakukan di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Terhadap jalannya persidangan, sejumlah partai politik Kabupaten Sumbawa menyatakan dukungan agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTB Bawaslu untuk objektif memutuskan hasil persidangan. Bahkan, tiga diantaranya; Partai Demokrat, Partai Gelora dan PAN.
menegaskan agar pengawas pemilu itu tak segan memutus diskualifikasi terhadap Paslon No.4 yang diduga melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam pilkada Sumbawa.

Selain tiga parpol tersebut, perwakilan partai PKB, Gerindra, PDIP, dan Hanura juga ikut mendukung dan mendesak hakim agar obyektif dan transparan memutuskan hasil persidangan laporan pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa. Mereka mendukung independensi Bawaslu, agar tidak diintervensi oleh pihak tertentu.

“Fakta persidangan sudah jelas, kami mengikuti dan menyaksikan langsung jalannya persidangan serta mendengar saksi fakta dan ahli yang sudah menjelaskan secara detail terkait pelanggaran TSM. Jangan sampai Bawaslu diintervensi oleh pihak lain,” kata Ketua Partai Demokrat Sumbawa Syamsul Fikri S.Ag M.Si. yang sebelumnya diketahui mendukung Paslon Nomor 2, saat ditemui di Mataram, Senin malam (4/1).

Baca Juga :  Ketum PP Ansor Gus Yaqut Cholil Coumas Buka PKL Angkatan III Gerakan Pemuda Ansor NTB

Dia mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi fakta, bukti dan ahli di persidangan, sikap partainya berubah. Bawaslu harus mengambil keputusan yang obyektif, transparan dan menjunjung tinggi keadilan.

Kesaksian Soal Bantuan
Syamsul Fikri juga menyitir pernyataan saksi sahli pakar hukum tata negara Refly Harun yang dihadirkan di persidangan, bahwa pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) tidak harus 50 persen dari banyaknya jumlah tempat atau kecamatan di Sumbawa. Tindakan TSM bisa dilakukan hanya di beberapa kecamatan saja. Terhadap pernyataan tersebut, dia mengamini. Di persidangan, fakta-fakta soal ini juga mengenai ini juga terlihat. Ia juga mengatakan Dinas Pertanian Provinsi NTB sudah memberikan kesaksian, bahwa benar bantuan disalurkan pada masa tenang Pilkada Sumbawa. Ini jelas sebuah pelanggaran bersifat TSM.

“Saya tidak perlu mengungkapkan apa saja pelanggaran tersebut, yang pasti anak SD saja tahu bahwa dalam persidangan ada TSM.Kami ingin hakim adil, jika ini pelanggaran maka hakim harus mendiskualifikasi,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPW Partai Gelora NTB Lalu Fahrurozi, juga mengatakan, penggunaan anggaran atau dana publik dalam pilkada untuk mengarahkan dukungan kepada calon tertentu maka itu berpotensi pelanggaran TSM dan melanggar asas keadilan. Menurutnya, dana publik adalah hak semua orang, bukan milik satu pihak dan partai politik atau paslon tertentu.

Baca Juga :  Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lakukan Penyusuain Tarif Parkir Kendaraan Mulai 1 Maret

“Birokrasi adalah representasi negara, oleh karenanya birokrasi mesti berdiri di atas kepentingan publik, tidak mengintervensi dan bukan menjadi perpanjangan tangan dari sebuah kekuatan politik tertentu,” katanya.

Ia berharap proses di Bawaslu menjunjung keadilan dan kejujuran. Harapnya, putusan itu nanti bisa mengembalikan marwah demokrasi.

Di kesempatan sama, Pengurus DPD PAN Sumbawa Muhammad Jabir SH MH mengatakan, bahwa persidangan ini sejatinya momen baik bagi Bawaslu untuk memberikan pelajaran penting bagi demokrasi di Indonesia. Bawaslu Provinsi NTB harus berani dalam memutuskan dan mendiskualifikasi Paslon yang melakukan pelanggaran, agar pilkada berlangsung bersih.

“Jika Bawaslu berani objektif dalam memutuskan, maka ini akan menjadi contoh di Nasional karena siapapun tidak menghendaki pilkada di Indonesia berlangsung curang,” tuturnya.

Berita Terkait

Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia
Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026
Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan
Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
ITDC Tunjuk Pari Wijaya sebagai GM The Mandalika, Dorong Pengembangan dan Daya Tarik Investasi Kawasan
3 Pejabat Korupsi Pajak di Lombok Tengah Divonis Penjara, Kejaksaan Siap Miskinkan Pelaku
Pemkab Lombok Tengah Dan BPS Perkuat Sinergi Data Melalui Pencanagan Deaa Cantik Statistik 2026

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:54 WIB

Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:14 WIB

Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Berita Terbaru

News

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB