Lombok Temgah- Anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS H. Supli, S.H., mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih tegas lagi kepada rekanan proyek,
Pemda diharap bisa menjatuhkan sanksi keras bagi rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak yang disepakati. Mengingat banyak proyek-proyek fisik di daerah ini yang tuntas yang pada akhirnya justru menjadi beban pemerintah daerah.
Ia pun mencontohkan bagaimana proyek pembangunan Puskesmas Batunyala dan Puskesmas Batujangkih yang rekanannya akhirnya diputus kontrak. Lantaran tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Belum lagi proyek Pendopo Bupati Loteng dan beberapa proyek fisik lainnya.
“Memang rekanan sudah diputus kontrak. Tapi tetap saja masyarakat dan pemerintah di daerah ini yang rugi,” kata Supli.
Karena bangunan fisik tersebut tidak bisa digunakan atau dimanafaatnya sebagaimana yang diharapkan, lantaran belum selesai. Sementara pihak rekanan tetap santai karena tetap menerima pembayaran sesuai hasil pekerjaannya.
Artinya harus ada langkah atau sanksi yang lebih tegas dalam hal ini. Bila perlu rekananan jangan dibayar sebagai bentuk sanksi. Supaya bisa memberikan pembelajaran kepada rekanan untuk tidak main-main ketika mengerjakan proyek-proyek fisik di daerah ini.
“Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran besar untuk membangun. Namun karena rekanan tidak mampu, proyek tidak selesai. Ujung-ujung pemerintah harus kembali menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan proyek tersebut. Sementara proyek fisik yang diharapkan bisa memberikan manfaat justru tidak kunjung memberi manfaat. Karena tidak bisa digunakan. Inikan kita yang rugi,” terang Supli.
Belum lagi bicara proyek-proyek fisik yang kendati sudah selesai dikerjakan, namun belum juga bisa mendatangkan manfaat bagi daerah. Seperti sejumlah pasar yang tidak juga digunakan. Termasuk pasar Renteng dan Jelojok yang kontribusi ke daerah masih belum optimal.
“Ke depan kesalahan dan kekeliruan seperti ini harus diminimalisir oleh pemerintah daerah. Jangan hanya dengan alasan sudah putus kontrak rekanan bisa tetap dibayar. Seolah-olah putus kontrak menjadi alasan untuk menutupi kesalahan atas ketidak mampuan menyelesaikan pekerjaan fisik. Caranya, pemerintah daerah harus benar-benar selektif dalam memilih rekanan yang mengerjaan proyek fisik di daerah ini,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Loteng ini.