Lombok Tengah – Sebagai upaya untuk menambah referensi terkait upaya meningkatan pendapatan asli daerah, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan studi banding ke DPRD Kota Surabaya yang dilaksanakan mulai dari tanggal 13 November sampai dengan 15 November 2022.
Dalam studi banding yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut mendapat beberapa informasi seperti halnya APBD kota Surabaya pada tahun anggaran 2022, diproyeksikan sebesar 9,3 triliun dimana 5,7 triliun diantaranya bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer sebesar 3,4 t dan pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar 116,1 m.
Selain itu, PAD kota Surabaya sebesar 5,7 t tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar 4,5 t, retribusi daerah sebesar 360 m, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan sebesar 167,6 m dan lain-lain pad yang sah sebesar 647 m.
Untuk mencegah penyalahgunaan PAD, Pemkot Surabaya sedapat mungkin menghindari pembayaran secara tunai dan beralih pembayaran secara non tunai melalui pembayaran secara online dengan bekerjasama dengan perbankan BUMN/BUMD (bank Jatim, BRI, BNI dan Bank Mandiri) maupun penyedia aplikasi pembayaran online seperti ovo, link aja dll.
Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid mengatakan, selain pembayaran secara online, dinas pendapatan daerah kota Surabaya juga menyediakan titik titik pembayaran secara tunai yang terbagi dalam 5 zona, yaitu Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan, Surabaya Utara dan Surabaya Pusat
“Secara umum, terdapat beberapa kebijakan yang diambil pemerintah kota Surabaya dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah seperti optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan daya dukung pembiayaan daerah dan pertumbuhan ekonomi,” papar Tauhid
Begitu juga dengan pemantapan kelembagaan dan sistem pemungutan pendapatan daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip akuntabilitas dan transparansi, memaksimalkan sistem pemungutan pajak maupun retribusi daerah, sistem pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi, peningkatan pelayanan publik, baik dari sisi kecepatan pelayanan maupun kemudahan pembayaran untuk memperoleh informasi dan kesadaran masyarakat wajib pajak/retribusi daerah, pemanfaatan sumber daya organisasi secara efektif dan efisien
Serta meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, pengembangan sumberdaya pegawai yang profesional dan bermoral, serta pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan prima dan melaksanakan terobosan untuk peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan upaya sosialisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas data dasar seluruh pendapatan daerah, peningkatan peran dan fungsi unit pelayanan terpadu satu atap (uptsa) sebagai ujung tombak pelayanan publik, peningkatan sinergitas dan koordinasi pendapatan asli daerah dengan pemerintah pusat, kabupaten/kota serta instansi terkait, mencari obyek sumber penerimaan baru yang memiliki potensi menguntungkan serta tidak menghambat kinerja perekonomian pada pusat maupun daerah.
“Kita berharap dengan Studi Banding yang dilakukan dapat meningkatkan PAD kita di Lombok Tengah,” tutup Tauhid