Dewan Sorot Pengaturan Toko Retail di Lombok Tengah

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Menghadapi pesatnya pertumbuhan retail modern di Kabupaten Lombok Tengah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten ini menunjukkan kekhawatiran serius. Ketua Komisi II DPRD Loteng, HL Kelan, mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh menjamurnya retail modern, khususnya terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mulai tergerus oleh persaingan yang tidak seimbang.

Kelan menyoroti bahwa aturan yang sebelumnya dibuat oleh DPRD Loteng melalui Peraturan Daerah (Perda) tampaknya tidak efektif. Aturan tersebut mengatur bahwa pembangunan retail modern seharusnya dibatasi satu per 10 ribu jiwa, namun kenyataannya, aturan ini tidak diindahkan sama sekali.

“Ini yang menjadi permasalahan kita sebenarnya, makanya kami agak malas sebenarnya membahas Perda ini lagi,” keluh Kelan di hadapan awak media pada Senin.

Baca Juga :  Polsek Pringgarata Gelar Vaksinasi Serentak Di Ponpes Qomrul Huda Bagu Dihadiri Wakapolres Loteng

Meskipun demikian, Kelan mengakui bahwa pihaknya terbatas dalam menghentikan atau menutup retail modern karena terkendala oleh afiliasi langsung dengan pusat. Namun, sebagai alternatif, pihaknya berencana mengupayakan bantuan penambahan modal kepada UMKM agar dapat bersaing dengan retail modern.

“Kita terkendala aturan karena retail modern itu langsung berafiliasi dengan pusat,” jelasnya.

Kelan menambahkan bahwa salah satu alternatif yang akan diambil adalah upaya untuk memberikan bantuan modal yang lebih signifikan kepada UMKM. Saat ini, aturan hanya memperbolehkan bantuan berupa pengadaan barang seperti gerobak, tanpa memberikan dampak signifikan pada modal yang diperlukan oleh pelaku usaha.

“Kita akan upayakan melalui pembahasan Perda usulan nanti,” tambahnya.

Baca Juga :  Indonesian GP 2023: 22 Pembalap MotoGP Dipastikan Berlaga di Mandalika  

Politisi Golkar ini juga menekankan perlunya aturan yang dapat memberikan sanksi kepada retail modern jika menolak produk lokal. Meskipun sudah ada kesepakatan, namun belum dilaksanakan dengan penuh oleh pelaku usaha besar seperti Alfamart dan Indomaret.

“Kita ingin agar ada aturan yang bisa memberikan sanksi kepada retail modern kalau menolak produk masyarakat kita nanti,” tegasnya.

Kelan berharap agar Pemerintah Daerah dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan yang tertuang dalam bentuk Perda. Hal ini dianggap sebagai langkah penting agar usaha dan dana yang digunakan untuk pembuatan aturan tidak sia-sia.

“Dana untuk membahas pembuatan Perda atau perubahan itu lumayan besar, jadi jangan sampai itu sia-sia kalau kemudian tidak dijalankan,” tutupnya.

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB