Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2024–2029, Senin (24/11) di ruang sidang utama Paripurna DPRD.
Sidang Paripurna itu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Ramdan, S.Ag. didampingi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah H. Lalu Fathul Bahri, S.IP., MAP, Wakil Bupati DR. H.M Nursiah, S.Sos., M.Si, Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Agenda pertama diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, S.Sos., MH, mengenai peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Almarhum Lalu Erlan, S.H dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Rasidi, S.Ag, dari Partai Golongan Karya (Golkar). Rasidi, S.Ag resmi menggantikan Almarhum Lalu Erlan, S.H yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Tengah.
Usai pembacaan SK, dilanjutkan prosesi pengucapan sumpah/janji anggota DPRD PAW yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Lalu Ramdan, S.Ag menyampaikan penghargaan dan doa atas jasa serta pengabdian almarhum Lalu Erlan, S.H selama menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Beliau juga mengucapkan selamat bertugas kepada Rasidi, S.Ag dan berharap kehadirannya dapat memperkuat sinergi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan demi kepentingan masyarakat Lombok Tengah.
Sebagai agenda penutup, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Fathul Bahri, S.IP., MAP menyampaikan pidato ucapan, ” selamat kepada anggota DPRD PAW yang baru dilantik”, Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik.









