Kini Terbang Menuju NTB Bisa Pakai Antigen

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penyesuaian terhadap syarat perjalanan udara. Adapun penyesuaian yang dilakukan ialah dengan diperbolehkannya penggunaan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan udara untuk tujuan ke Provinsi NTB.

“Jika sebelumnya syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara menuju Provinsi NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama, maka sesuai SE Gubernur NTB terbaru tersebut, mulai 2 September 2021 tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua. Jika menggunakan kartu vaksin dosis pertama, tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2×24 jam),” ungkap General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati.

Baca Juga :  Komit Perkuat Sinergisitas, Pemkab Loteng Terima Kunjungan Direksi ITDC

Ketentuan penggunaan hasil rapid test antigen dan kartu vaksin dosis kedua tersebut hanya berlaku untuk penerbangan udara menuju Provinsi NTB. “Sedangkan untuk keberangkatan dan dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4, level 3, dan level 2 di luar Provinsi NTB mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan,” demikian bunyi Surat Edaran Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021.

Tarif Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Lombok Turun

Kabar baik lainnya, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Lombok saat ini juga turun menjadi Rp109 ribu, menyesuaikan dengan ketentuan Pemerintah RI melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) tanggal 1 September 2021. Sementara tarif layanan RT-PCR saat ini ditetapkan sebesar Rp525 ribu.

Baca Juga :  Tarik Kunjungan Wisatawan, ITDC Gelar Berbagai Event Menarik di Pertamina  Mandalika International Circuit  

“Kami menyambut baik dengan terbitnya kebijakan terbaru terkait persyaratan penerbangan ini. Turunnya tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen dan RT-PCR serta diperbolehkannya penggunaan rapid test antigen asalkan sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap ini diyakini dapat membuat pandemi Covid-19 bisa lebih terkendali dan mobilitas transportasi udara yang aman dan sehat dapat terwujud. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan khususnya di Bandara Lombok dapat perlahan meningkat,” harap Nugroho Jati.

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB