Pemkab Lombok Tengah Gelar Sidang Perdana Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) masa sidang pertama Tahun 2022. Bertindak selaku Ketua Majelis, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, ST., MT., didampingi anggota majelis terdiri dari Inspektur, Drs. H. L. Idham Halid, M.Pd., Kepala BPKAD, Hj. Baiq Aluh Windayu Wiranom, SE., MM, Kepala BKPP Ir. Lalu Wardihan Supriadi, M.Si, Kabag Hukum Setda. Loteng, Herman Edi, SH. Sidang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Lombok Tengah, Kamis (27/01).

Sidang MPPKD menghadirkan penanggung jawab untuk penyelesaian kerugian daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan NTB maupun rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Baca Juga :  Hingga November 2022, Jumlah Penumpang Bandara Lombok Tumbuh 89,4 Persen

Adapun dalam masa sidang pertama ini disidangkan 9 perkara yang melibatkan pihak ketiga selaku rekanan pada sejumlah pekerjaan. Dari 9 perkara tersebut, diketahui 4 perkara telah diselesaikan pembayaran atas kerugian daerah dan dinyatakan tuntas oleh Majelis, sedangkan 5 kasus lainnya masih dalam proses. Bagi para penanggung jawab yang belum menyelesaikan pengembalian atas kerugian daerah, diberikan batas waktu sampai dengan minggu kedua bulan Maret 2022.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat melakukan pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum“ tegas Ketua Majelis, L. Firman Wijaya.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Lepas Ratusan Calon Jemaah Haji Kloter Kedua

Bupati/wali kota selaku PPKD diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dengan membentuk majelis untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah. Jika melalui majelis ini kasus tidak dapat diselesaikan, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sangat berharap pihak-pihak penanggung jawab kerugian agar kooperatif dalam menyelesaikan setiap temuan. Karena kalau tidak kooperatif dan tidak segera menyelesaikan temuan, maka majelis memiliki wewenang untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum“ terang anggota majelis, H. L. Idham Halid.

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB