Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang Paripurna, pada Jumat (23/7) dengan agenda penjelasan Pemerintah Daerah terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022, dan Rancangan Peraturan Daerah rentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021-2026.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, S.IP, Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri, S.IP, dalam penyampaiannya mengatakan, Perencanaan Pembangunan yang akan dianggarkan melalui APBD didahului dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang KUA pendapatan dan belanja daerah PPAS.
“KUA merupakan dokumen Kebijakan Pemerintah Daerah yang menjadi dasar, arah atau petunjuk dan pedoman dalam penyusunan rencana APBD yang memuat kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Tahun. Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program,” jelas Pathul.
Rancangan KUA dan PPAS kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022 telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 dengan arah prioritas pembangunan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi serta capaian kinerja pembangunan tahun sebelumnya, isu-isu strategis, prioritas pembangunan nasional maupun prioritas pembangunan Provinsi NTB , sasaran pokok dan arahan pembangunan periode ketiga pelaksanaan RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 -2031, serta penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten Lombok Tengah, mengacu dan mempertimbangkan pula visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih serta memperhatikan perkembangan potensi dan kondisi daerah saat ini.
“Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah dan telah disampaikan kepada DPRD beberapa hari yang lalu, kiranya dapat segera dibahas pada agenda pembahasan lebih lanjut guna mendapatkan kesepakatan,” imbuhnya.
Pandemi covid-19, lanjut Bupati, berdampak cukup signifikan baik pada perekonomian dunia maupun dalam negeri. Peningkatan gelombang baru didorong oleh munculnya varian baru Virus Corona yang menyebar lebih cepat dan diperkirakan lebih berbahaya.
“Meski demikian, mulai meluasnya Vaksinasi Global diharapkan dapat menurunkan tingkat infeksi,” harap ketua DPC Gerindra Lombok Tengah itu.
Prospek pemulihan ekonomi secara nasional akibat pandemi covid-19 yang telah dan sedang dilaksanakan diperkirakan memberikan dampak positif bagi pencapaian sasaran pembangunan. Keberhasilan kebijakan penanganan covid-19 akan menjadi kunci meningkatnya keyakinan masyarakat serta dunia usaha, yang kemudian dapat meningkatkan konsumsi dan investasi.
“Pemberian vaksin covid-19 juga akan memulihkan keyakinan masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi,” terangnya.
Dalam pengelolaan APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022, dampak pandemi covid-19 masih merupakan tantangan. Dampak pandemi covid-19 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir mengakibatkan penurunan potensi pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang merupakan sumber pendapatan utama, serta adanya beban pemenuhan kebutuhan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran belanja dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan covid-19 dan belanja prioritas lainnya serta dukungan upaya pemulihan ekonomi daerah.
“Kinerja pembangunan ekonomi di Kabupaten Lombok Tengah di berbagai sektor mengalami penurunan sebagai akibat dari terjadinya pandemi covid-19. Namun demikian, beberapa sektor seperti konstruksi, informasi dan komunikasi, serta jasa keuangan dan asuransi mampu bertahan dan tumbuh pada masa pandemi covid-19,” ulasnya.
Ditekankan, pelaksanaan upaya pemulihan ekonomi di kabupaten Lombok Tengah terus digalakkan melalui beragam program pemulihan ekonomi dan terus menggalakkan pula penerapan protokol kesehatan, terutama pada sektor-sektor yang mengharuskan tatap muka atau kontak langsung serta dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat, termasuk penerapan protokol kesehatan dalam berbagai bidang usaha dalam rangka mencegah meluasnya pandemi covid-19.
“Pemulihan kesehatan dengan mewujudkan herd immunity diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha untuk meningkatkan perekonomian Lombok Tengah baik dari sisi investasi maupun konsumsi,” ujarnya.
Disamping itu, perlindungan sosial dan stimulus bagi masyarakat terdampak covid–19 perlu terus dikembangkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Dengan demikian Tahun 2022 akan menjadi momen untuk pemulihan dan penguatan struktur perekonomian Lombok Tengah.
“Dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan perekonomian dan proyeksi perekonomian daerah Tahun 2022, maka asumsi ekonomi makro Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022, “Pertumbuhan Ekonomi berada pada kisaran 2,6 – 3,1 persen, Tingkat kemiskinan kisaran sebesar 13,28 – 13,33 Persen, Gini Ratio dikisaran angka sebesar 0,328 – 0,329 Persen,
Tingkat pengangguran terbuka kisaran sebesar 2,75 – 2,80 Persen; dan Indeks pembangunan manusia (IPM ) berada dikisaran angka sebesar 66,56 – 66,61 Persen,” sebutnya.
Disampaikan bahwa kebijakan penganggaran Pendapatan Daerah pada Tahun 2022 diarahkan dalam rangka mengoptimalkan kembali target PAD berdasarkan potensi yang ada dengan mempertimbangkan pula optimisme bahwa perkembangan perekonomian global, domestik maupun regional membaik pada tahun 2022 disertai peningkatan strategi dalam upaya pencapaiannya.
“Terhadap penganggaran pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi didasarkan pada ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil analisis potensi sumber-sumber Pendapatan Daerah, realisasi penerimaan pendapatan daerah beberapa tahun anggaran sebelumnya dengan mempertimbangkan pula perkembangan penanganan dampak pandemi covid-19 dengan upaya-upaya pemulihan serta pencapaian program vaksinasi akan berpengaruh besar terhadap kondisi perekonomian global, domestik maupun regional yang diharapkan relatif membaik pada Tahun 2022.
“Target penerimaan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp.2.206.010.998.147 (Dua Triliun Dua Ratus Enam Miliar Sepuluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh Rupiah),” ungkapnya.
Target pendapatan daerah dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, mengacu pada dokumen RKPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022, meliputi, Pendapatan asli daerah
PAD pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp. 251.806.714.622 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) atau mengalami peningkatan sebesar Rp.19.420.913.185 (Sembilan Belas Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah) dari target PAD pada APBD induk Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp. 232.385.801.437 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
“Peningkatan target PAD pada Tahun Anggaran 2022 tersebut, bersumber dari penambahan target pajak daerah sebesar Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah), dan penambahan target Retribusi Daerah sebesar Rp. 4.420.913.185 (Empat Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah),” bebernya.
Penyampaian Ranperda tentang RPJMD ini dimaksudkan untuk mendapatkan legalitas melalui persetujuan dari DPRD kabupaten Lombok Tengah, untuk menjadi peraturan daerah yang merupakan pedoman bagi Pemerintah kabupaten Lombok Tengah dalam merencanakan, membiayai dan melaksanakan pembangunan di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah.