Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) H. Lalu Pelita Putra, SH mengelar sosialisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama ratusan pemuda yang tergabung dalam karang taruna kecamatan pringgarata kabupaten Lombok Tengah dan masyarakat, yang berlangsung di aula kantor camat, Jumat, 21/11/2025.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI asal NTB. Mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.
Anggota DPRD Provinsi NTB H. Lalu Pelita Putra, SH mengungkapkan bahwa raperda ini menjadi kunci untuk membenahi keseluruhan sistem, mulai dari tata kelola pelayanan, perlindungan, hingga penempatan PMI di negara tujuan.
“Pembahasan sudah kami lakukan dan mengundang banyak partisipasi masyarakat untuk menyempurnakan regulasi ini. Regulasi ini sangat urgen,” katany.
Lalu Pelita Putra mengimbau kepada seluruh masyarakay untuk selalu menggunakan jalur resmi serta memanfaatkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA PMI).
Sehingga proses keberangkatan hingga kepulangan PMI asal NTB dapat berlangsung lebih aman, terpantau, dan sesuai prosedur.
“Harapannya, Perda ini menjadi instrumen kuat untuk memastikan setiap PMI asal NTB terlindungi hak-haknya, sejahtera, dan membawa manfaat bagi keluarga serta daerah,” pungkasnya.
Terlihat pemuda dan masyarakat pringgarata sangat antusias mengikuti sosialisasi ini, mengigat perda yang di sosialisasan ini sangat penting untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).










