Dewan Sorot Pengaturan Toko Retail di Lombok Tengah

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Menghadapi pesatnya pertumbuhan retail modern di Kabupaten Lombok Tengah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten ini menunjukkan kekhawatiran serius. Ketua Komisi II DPRD Loteng, HL Kelan, mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh menjamurnya retail modern, khususnya terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mulai tergerus oleh persaingan yang tidak seimbang.

Kelan menyoroti bahwa aturan yang sebelumnya dibuat oleh DPRD Loteng melalui Peraturan Daerah (Perda) tampaknya tidak efektif. Aturan tersebut mengatur bahwa pembangunan retail modern seharusnya dibatasi satu per 10 ribu jiwa, namun kenyataannya, aturan ini tidak diindahkan sama sekali.

“Ini yang menjadi permasalahan kita sebenarnya, makanya kami agak malas sebenarnya membahas Perda ini lagi,” keluh Kelan di hadapan awak media pada Senin.

Baca Juga :  Gempa NTT , Pemkab Lobar Minta Masyarakat Pesisir Tidak Panik

Meskipun demikian, Kelan mengakui bahwa pihaknya terbatas dalam menghentikan atau menutup retail modern karena terkendala oleh afiliasi langsung dengan pusat. Namun, sebagai alternatif, pihaknya berencana mengupayakan bantuan penambahan modal kepada UMKM agar dapat bersaing dengan retail modern.

“Kita terkendala aturan karena retail modern itu langsung berafiliasi dengan pusat,” jelasnya.

Kelan menambahkan bahwa salah satu alternatif yang akan diambil adalah upaya untuk memberikan bantuan modal yang lebih signifikan kepada UMKM. Saat ini, aturan hanya memperbolehkan bantuan berupa pengadaan barang seperti gerobak, tanpa memberikan dampak signifikan pada modal yang diperlukan oleh pelaku usaha.

“Kita akan upayakan melalui pembahasan Perda usulan nanti,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lombok Tengah Lepas 393 Calon Jamaah Haji (CJH) Kloter ke dua

Politisi Golkar ini juga menekankan perlunya aturan yang dapat memberikan sanksi kepada retail modern jika menolak produk lokal. Meskipun sudah ada kesepakatan, namun belum dilaksanakan dengan penuh oleh pelaku usaha besar seperti Alfamart dan Indomaret.

“Kita ingin agar ada aturan yang bisa memberikan sanksi kepada retail modern kalau menolak produk masyarakat kita nanti,” tegasnya.

Kelan berharap agar Pemerintah Daerah dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan yang tertuang dalam bentuk Perda. Hal ini dianggap sebagai langkah penting agar usaha dan dana yang digunakan untuk pembuatan aturan tidak sia-sia.

“Dana untuk membahas pembuatan Perda atau perubahan itu lumayan besar, jadi jangan sampai itu sia-sia kalau kemudian tidak dijalankan,” tutupnya.

Berita Terkait

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM
ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin
Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:50 WIB

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Senin, 1 Juni 2026 - 21:19 WIB

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru

News

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:50 WIB