Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Koordinasi Perihal Permohonan Pewarganegaraan ke Ditjen AHU

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi terhadap hasil pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan di Direktorat Administrasi Hukum Umum, Jakarta, Senin (23/10).

Koordinasi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Ignatius Mangantar Tua Silalahi dan diikuti oleh tim dari Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Tim diterima Koordinator Pewarganegaraan Ditjen AHU, Sudaryanto Abdul Chalik.

Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengatakan, konsultasi yang dilakukan terkait dokumen permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 pasal 3 a, yang mana saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon pewarganegaraan yang sebelumnya telah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Dokumen Permohonan Pewarganegaran Kanwil Kemenkumham NTB.
Setelah dilakukan verifikasi dokumen oleh Subdirektorat Pewarganegaraan, diketahui bahwa dokumen pemohon sudah lengkap dan dapat diteruskan ke tahap selanjutnya, yaitu dokumen pemohon akan dikirim ke Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Kerja, Kawal Penataan 1.129 Tenaga Honorer

Namun ada beberapa syarat tambahan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia yang harus dilengkapi, yaitu dokumen domisili dari kantor camat terhadap sponsor pemohon yang belum memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap.

Ignatius Mangantar Tua Silalahi meminta kepada tim agar melengkapi dokumen yang diminta oleh Koordinator Pewarganegaraan Ditjen AHU agar permohonan segera dapat dilanjutkan ke Sekretariat Negara.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan Permohonan Pewarganegaraan kepada Kemenkumham.

Baca Juga :  Timnas Jepang Kalahkan Jerman Dengan Sekor 2-1

Adapun kriterianya naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri; berdasarkan perkawinan campur; kewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara; pewarganegaraan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan.

“Masyarakat dapat meminta informasi lengkap ke Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB untuk syarat lengkpanya,” ujar Parlindungan.

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan menuturkan, layanan administrasi hukum disediakan oleh Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia.

“Masyarakat dapat mengakses informasi baik dengan datang langsung atau menghubungi contact centre yang dimiliki masing-masing kanwil,” ujar Yasonna.

Berita Terkait

Ramadan Spesial, De Balen Soultan Hotel Tawarkan Paket Bukber Lengkap dengan Harga Hemat
Wakil Bupati Lombok Tengah Menerima Distribusi 1 Ton Cabai Rawit Merah Di Bandara
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lakukan Penyusuain Tarif Parkir Kendaraan Mulai 1 Maret
Safari Ramadhan 1447 H di Praya Barat Daya, Bupati Loteng Sampikan Program Pemerintah
ITDC Gandeng IAS Property Indonesia dalam Penyediaan Layanan Travel Management Corporate
Bahas Empat Usul Ranperda Baru, DPRD Loteng Bentuk Dua Pansus
Rapat Paripirna, Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng
Berkah Ramadan Seru 2026, ITDC Hadirkan Wujud Kepedulian, Kebersamaan, dan Nilai Budaya Spiritual

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:11 WIB

Ramadan Spesial, De Balen Soultan Hotel Tawarkan Paket Bukber Lengkap dengan Harga Hemat

Senin, 2 Maret 2026 - 10:20 WIB

Wakil Bupati Lombok Tengah Menerima Distribusi 1 Ton Cabai Rawit Merah Di Bandara

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:37 WIB

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lakukan Penyusuain Tarif Parkir Kendaraan Mulai 1 Maret

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:06 WIB

Safari Ramadhan 1447 H di Praya Barat Daya, Bupati Loteng Sampikan Program Pemerintah

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:14 WIB

Bahas Empat Usul Ranperda Baru, DPRD Loteng Bentuk Dua Pansus

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Loteng tahun 2027

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:15 WIB