Lombok Tengah – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat kerja bersama jajaran pemerintah daerah pada Selasa, 6 Januari 2026. Rapat ini secara khusus membahas kebijakan pemutusan kontrak tenaga honorer yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H. M. Mayuki, S.Ag, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta manajemen RSUD Praya.
Agenda rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat dan surat permohonan hearing yang masuk ke DPRD, menyusul tidak diperpanjangnya kontrak ratusan tenaga honorer di berbagai instansi. Komisi IV menilai, persoalan ini perlu dibahas secara terbuka dan komprehensif agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil pendataan dan evaluasi yang telah dilakukan, tercatat sebanyak 1.129 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Tengah tidak dilanjutkan kontraknya. Jumlah tersebut terdiri dari 715 tenaga pendidik (guru) dan 414 tenaga teknis yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Dalam pemaparannya, Sekretaris Daerah Lombok Tengah menjelaskan bahwa penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) merupakan amanat dan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kepegawaian dan penyesuaian terhadap regulasi nasional yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi proses penataan tenaga honorer agar berjalan secara adil, proporsional, dan mengedepankan aspek kemanusiaan. DPRD juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan para tenaga honorer yang terdampak, sehingga kebijakan ini dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Selain itu, Komisi IV mendorong pemerintah daerah agar segera menyampaikan penjelasan resmi secara tertulis kepada sekolah-sekolah, fasilitas kesehatan, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi sekaligus meredam kegelisahan di kalangan tenaga honorer maupun masyarakat luas.
DPRD Lombok Tengah berharap, melalui koordinasi yang intensif antara legislatif dan eksekutif, kebijakan penataan tenaga non-ASN dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.









