LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Tengah tersebut dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Lalu Ramdan menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Masukan, kritik, saran, dan pertanyaan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan yang sangat berharga dalam penyempurnaan pembahasan Ranperda ini,” ujar Lalu Ramdan.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H.M. Nursiah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas berbagai pandangan umum yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD pada rapat sebelumnya.
Dalam pemaparannya, Nursiah menjelaskan sejumlah aspek terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari realisasi pendapatan daerah, pelaksanaan belanja daerah, capaian program pembangunan hingga langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Berbagai masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk perhatian dan dukungan yang sangat berarti bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” kata Nursiah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas kontribusi konstruktif yang diberikan dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, sinergi yang terjalin antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah diharapkan dapat menyempurnakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.









