Lombok Tengah – DPRD Lombok Tengah menilai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil memerlukan dukungan sarana dan prasarana.
Dukungan sarana prasarana tersebut, sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk.
“Kita mendorong percepatan dan kemudahan masyarakat dalam pembuatan e-KTP,” kata Muhalip.
Dalam penyampaian pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2022, Muhalip juga meminta Pemkab Lombok Tengah untuk segera menerbitkan payung hukum yang mewajibkan Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk melaporkan data kependudukan, baik terkait data kelahiran, kematian maupun perpindahan penduduk kepada Pemerintah Daerah.
Penyampaian data kependudukan ini sangat penting dalam mendukung kebijakan pembangunan yang lebih efektif dan efisien khususnya di daerah pedesaan.
“Sebagai salah satu upaya dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu tahun 2024, Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait hendaknya melakukan pemutakhiran data kependudukan secara periodik, transparan dan adil guna memastikan bahwa semua warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilih-nya dengan baik dan benar,” terang Muhalip