Lombok Tengah – Nota Kesepakatan Bersama tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024, akhirnya ditandatangani.
Penandatanganan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Tengah, Kamis (3/8).
Rapat yang diselenggarakan tersebut dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid, yang dihadiri Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para wakil ketua DPRD dan anggota, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah telah merampungkan tugasnya. Membahas KUA-PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024.
Karenanya, Kamis (3/8) Nota Kesepakatan Bersama tentang Rancangan KUA-PPAS itu telah ditandatangani.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Banggar DPRD Lombok Tengah menyampaikan laporannya. Laporan itu dibacakan oleh Anggota Banggar, Legewarman.
Dalam laporannya, Legewarman menyebutkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus.
Maka sesuai dengan jadwal yang telah tertuang dalam Keputusan Pimpinan Nomor 3 tentang Perubahan dan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2022-2023 sebagaimana telah diubah dengan keputusan pimpinan DPRD nomor 4 tahun 2023, bupati Lombok Tengah telah menyampaikan dokumen serta penjelasan tentang Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 pada minggu kedua Juli atau tepatnya tanggal 12 Juli yang lalu.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD telah ditugaskan untuk membahas Rancangan KUA-PPAS tersebut sejak tanggal 20 Juli sampai dengan 2 Agustus 2023, dan pada hari Kamis (3/8), Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasannya. “Hal ini patut kita syukuri bersama, mengingat rancangan KUA PPAS APBD 2024 ini, Insya Allah dapat kita sepakati 2 minggu lebih awal dari tenggat waktu yang telah digariskan oleh peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ucap Legewarman.
Hal ini, katanya, tidak terlepas adanya kerja sama dan komunikasi yang baik sehingga melahirkan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah dalam ikhtiar bersama mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta mensejahterakan masyarakat di bumi Tatas Tuhu Trasna.