Lombok Tengah – Polda NTB mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 10 kabupaten/kota diseluruh NTB. Diawali dari pengetatan pintu-pintu masuk NTB yaitu pelabuhan, terminal dan bandara.
Selanjutnya pengetatan pintu-pintu masuk tingkat RT/RW atau desa/kelurahan diseluruh NTB. Langkah itu dilakukan Polda NTB, karena imbas dari PPKM darurat Pulau Jawa dan Pulau Bali. Seluruh jajaran Polres dan Polsek di NTB diminta mengindahkan kebijakan yang ada.
Termasuk seluruh jajaran Bhabinkamtibmas yang bertugas disetiap desa/kelurahan diseluruh NTB. “Kami sudah berkoordinasi dengan gubernur dan pihak terkait,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (6/7/2021).
Pernyataan itu diucapkan, saat berkunjung ke Polres Lombok Tengah untuk melakukan supervisi kehumasan. Artanto menyempatkan waktu meninjau dan berdiskusi dengan jajaran Humas Polres Loteng. Kedatangannya diterima Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho.
Kata Artanto, agar masyarakat NTB tidak kaget dengan kebijakan PPKM mikro, seluruh jajaran kepolisian menggencarkan sosialisasi. Baik lewat media masa, media sosial sampai dari mulut ke mulut. Termasuk melalui operasi yustisi. Kalau ada yang melanggar, maka harus ditindak tegas.
“Program vaksinasi juga jalan terus. Sejak 26 Juni sampai sekarang jajaran Polda, Polres dan Polsek terus melaksanakan vaksinasi,” kata Artanto.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, penanganan Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama. Tidak bisa semata-mata diserahkan ke polisi atau pemerintah. Masyarakat harus menjadi garda terdepan.
“Saya melihat, sebagian warga Lombok Tengah mulai lengah dan abai terhadap protokol kesehatan,” kata Esty. Akibatnya, angka positif Covid-19 di Lombok Tengah semakin naik setiap harinya.
“Seperti kasus pelanggaran protokol kesehatan di SMAN di Jonggat, kami pastikan akan kami tindak tegas,” kata Esty.