Kapolresta : Lewati Jam Malam Kami Bubarkan

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Peringatan bagi warga Kota Mataram yang masih melaksanakan aktivitas sampai larut malam. Pasca jam malam diberlakukan lagi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram. Tindakan tegas disiapkan Polresta Mataram bagi warga masyarakat yang melanggar ketentuan jam malam. Aktivitas masyarakat akan dibubarkan bila didapati melanggar jam malam. ‘’ Kita akan bubarkan kegiatannya kalau melebihi waktu jam malam yamg ditentukan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (14/01/2021).
Sejak Rabu malam (13/01/2021). Gugus tugas memberlakukan lagi jam malam di Kota Mataram. Jam malam ini dengan batas maksimal pukul 22.00 wita atau jam 10 malam. Ketentuan jam malam ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Mataram yang dikeluarkan tahun lalu. Yaitu surat edaran nomor 443/542/BPBD/VIII/2020. Diputuskan, jam malam diberlakukan lagi sampai pukul 06.00 wita. Jam malam diberlakukan lagi karena penyebaran Covid-19 di Mataram semakin meningkat. ‘’ Kita bersama TNI dan Satpol PP akan menindaklanjuti pemberlakuan jam malam ini. Setiap malam akan dilaksanakan patroli skala besar bersama-sama,’’ tuturnya.
Kombes Pol Heri Wahyudi mengimbau warga Kota Mataram yang melaksanakan kegiatan di malam hari. Pada jam 22.00, diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing. Jika tidak, yang didapati petugas akan diberikan tindakan tegas dan dibubarkan. ‘’ Kami minta pukul 22.00 itu sudah bubar,’’ tegasnya.
Tapi sebelum dibubarkan. Kepolisian dan aparat gabungan akan mengimbau secara humanis. Mulai dengan mematikan lampu terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, kegiatan warga dibubarkan petugas. ‘’ Tetap kami akan humanis dulu. Tidak langsung asal-asalan membubarkan,’’ bebernya.
Khusus kepada pedagang. Dinas terkait diminta untuk aktif mensosialisasikan. Di atas jam 10 malam, pedagang makanan diminta untuk tidak melayani makan ditempat. Tetapi dibungkus untuk dibawa pulang. ‘’ Mungkin yang take away atau yang bawa pulang masih dibolehkan,’’ katanya.
Heri menekankan, cukup banyak kafe yang masih buka di atas jam 10 malam. Tempat-tempat tersebut diatensi untuk diambil tindakan. ‘’ Kami minta kafe-kafe pinggir jalan itu untuk tidak membuat kerumunan. Banyak yang kita lihat masih berkerumun. Kami akan datangi tempat-tempat itu,’’ tegas Heri.(red)

Baca Juga :  Komitmen Kembangkan Masyarakat, ITDC Lakukan Pemetaan Potensi Sumber Daya di Enam Desa Penyangga The Mandalika

Berita Terkait

Siapakah Yang Meraih Posisi Ketua di Musda ke XV HIPMI NTB
Genjot IPM di Lombok Tengah, Pathul-Nursiah Bakal Beri Beasiswa Retrieval dan Partisipasi Sekolah
Ikut Berpartisipasi, Sekolah Abata Lombok Apresiasi Kegiatan Kuta Lane Kids Fest 2024 PWLT
Empat Tahun Pimpin Lombok Tengah, Pathul-Nursiah Telah Rehab dan Bangun 1016 Sarana Pendidikan
Keseruan Pit Walk di Mandiri Mandalika Festival of Speed Memikat Penonton
PWLT dan ITDC Gelar Kuta Lane Kids Fest 2024, Ajang Lomba Mewarnai dan Fashion Show Anak
Mandiri Mandalika Festival of Speed 2024 Round 3, Aksi Balap Time Attack hingga Atraksi Stunt Riders untuk Penonton
Pesta Rakyat dan Aquabike Jetski World Championship Hadir Kembali di Danau Toba 13-17 November 2024

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 15:57 WIB

Siapakah Yang Meraih Posisi Ketua di Musda ke XV HIPMI NTB

Rabu, 6 November 2024 - 21:36 WIB

Genjot IPM di Lombok Tengah, Pathul-Nursiah Bakal Beri Beasiswa Retrieval dan Partisipasi Sekolah

Selasa, 5 November 2024 - 07:31 WIB

Ikut Berpartisipasi, Sekolah Abata Lombok Apresiasi Kegiatan Kuta Lane Kids Fest 2024 PWLT

Senin, 4 November 2024 - 12:19 WIB

Empat Tahun Pimpin Lombok Tengah, Pathul-Nursiah Telah Rehab dan Bangun 1016 Sarana Pendidikan

Senin, 4 November 2024 - 07:26 WIB

Keseruan Pit Walk di Mandiri Mandalika Festival of Speed Memikat Penonton

Berita Terbaru

Mataram

Siapakah Yang Meraih Posisi Ketua di Musda ke XV HIPMI NTB

Jumat, 8 Nov 2024 - 15:57 WIB