Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (KAJATI NTB) melalui Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H., yang didampingi Aspidsus, Asdatun, Aspidum, Asintel dan Kasi Penkum, mengumumkan capaian kegiatan pendapingan pengamanan 26 proyek startegis Nasional di NTB dan sejumlah penanganan kasus baik pidana khusus maupun pidana umum tahun 2021 melalui konfrensi pers diruang media center Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Kamis 22 Juli 2021.
“Tugas pendampingan proyek strategis Nasional yang dimohonkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, dari Januari sampai Juli 2021 ada 26 permohonan kegiatan pendampingan dan pengamanan pelaksanaan proyek strategis Nasional. Seperti diketahui khususnya di Pulau Lombok ada proyek strategis nasional yang bersifat khusus,”ujarnya membuka keterangannya.
Lebih lanjut dikatakannya, pendampingan pengamanan 26 proyek tersebut diajukan oleh 11 instansi dengan total Nilai Anggaran Rp. 4.567.730.733.230,-, dan semua permohonan pendampingan tersebut diterima Kejati NTB, data ini dari bidang Intel Kajati NTB.
Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa, salah satu yang menjadi sorotan Kejaksaan Agung R-I adalah terkait tidak optimalnya serapan anggaran penanganan Covid -19 di Provinsi dan Kabupaten Kota Se-Indonesia.
“Salah satu yang menjadi sorotoan Jaksa Agung pada Hari Bhakti Adiyaksa ke 61 ini yaitu tidak optimalnya serapan anggaran atau penggunanan anggaran untuk penangana Covid – 19. Untuk itu Kejati NTB menginstruksikan kepada Kejari dibawah naungan Kejati NTB ntuk segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah Provinsi dan Kabupaten Kota. Apa yang menjadi kendala hingga tidak optimalnya serapan anggaran Covid – 19,” tegasnya.
Purwanto juga menambahkan bahwa pihaknya saat Ini juga sedang melakukan evaluasi terkait penanganan Covid – 19 didaerah. Namun dirinya menegaskan sejauh Ini belum ada penyampaian dari Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota di NTB, mengenai kendala dalam penyerapan anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah untuk penanganan wabah Pandemi Covid – 19.