Mataram – Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat bersama OPD mitra kerja, Jum’at siang (12/3) tadi di Mataram.
Rapat yang di Pimpin Sambirang Ahmadi selaku Ketua Komisi III DPRD NTB itu, turut dihadiri oleh pihak BPKAD, Bappenda, Bappeda, Biro Ekonomi serta Tim Investasi Daerah Provinsi NTB.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam rapat tersebut. Diantaranya lebih kepada persoalan aset daerah. Termasuk pula soal kelanjutan kontrak kerjasama aset dengan PT Gili Terawangan Indah (GTI).
Dikesempatan itu, pihak Komisi III DPRD NTB merekomendasikan beberapa hal. Diungkapkan Sambirang Ahmadi, pihaknya mendesak Pemprov NTB melalui Biro Hukum agar segera menuangkan kebijakan pemutusan kontrak produksi PT GTI dalam bentuk surat keputusan Gubernur.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, hal itu penting untuk dijadikan perhatian dalam rangka mengantisipasi segala sesuatunya yang berkaitan dengan pemutusan kontrak PT GTI.
“Mendesak Sekda (Pemprov) melalui Biro Hukum untuk segera menuangkan kebijakan pemutusan kontrak produksi dengan PT GTI dalam bentuk SK (gubernur),” desaknya.
“(Komisi III DPRD NTB) juga meminta (Pemprov) biro hukum menyiapkan langkah-langkah antisipatif tentang kemungkinan-kemungkinan gugatan balik PT GTI terhadap keputusan Gubernur,” imbuh Sambirang Ahmadi.
Tak hanya itu, Pimpinan Fraksi PKS di Udayana itu jug menegaskan bahwa peserta rapat telah bersepakat mendorong Biro Ekonomi, BPKAD melalui UPTB pemanfaatan aset daerah dan Tim Penasehat Investasi Daerah untuk membuat skema penertiban, penyelamatan dan pemanfaatan aset daerah demi meningkatkan PAD.
“Terutama terhadap aset-aset yang sudah dipihak ketigakan agar direcovery dan direvaluasi atau ditinjau ulang nilai atau harganya sesuai kondisi terkini baik secara regulatif maupun prospek ekonominya,” pungkas Sambirang Ahmadi.