Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik, Tim Suncang Kemenkumham NTB Kunjungi Pemkab Sumbawa

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa – Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham NTB melakukan kunjungan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Kamis (26/10). Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi terkait penyusunan Naskah Akademik yang melibatkan para perancang hukum dari Kanwil Kemenkumham NTB.

Tim dipimpin Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham NTB Muhammad Amin Imran dan diterima Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Lita Restuwati mewakili Asto Wintyoso selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa. Lita menyampaikan bahwa Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa telah bersurat kepada semua perangkat daerah guna menginventarisasi data rancangan produk hukum daerah di tahun 2024.

Baca Juga :  Yuk Buruan Daptar Di Poltekpar Lombok

Muhammad Amin Imran menuturkan, ke depannya akan ada keterlibatan para perancang hukum dari Kanwil Kemenkumham NTB dalam proses penyusunan Naskah Akademik yang disusun menjadi rancangan peraturan daerah. “Tentunya dengan adanya keterlibatan lebih awal dari para perancang hukum Kanwil Kemenkumham NTB dapat mendorong efisiensi dalam proses harmonisasi raperda,” kata Imran, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui koordinasi kali ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para stakeholder terkait pembentukan produk hukum daerah. Hal ini juga sejalan dengan visi dari Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan yang menginginkan adanya sinergitas antara bidang hukum setiap pemda di lingkup Provinsi NTB dengan Kanwil Kemenkumham NTB dalam membangun serta memajukan daerah berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Baca Juga :  Dorong Reformasi Birokrasi, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Sumbawa Besar

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan menuturkan, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Oleh karenanya diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum,” ujar Yasonna.

Berita Terkait

Gerakan Wisata Bersih Di Mandalika, Menteri Pariwisata: Perkuat Keberlanjutan Pariwisata NTB
Polres Loteng Amankan Seorang Pria Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
Dukung Percepatan Swasembada Pangan Nasional, Gerakan Tanam Padi Serentak Digelar di Pringgarata
ITDC Catat Tren Positif Okupansi dan Kunjungan Wisatawan di Triwulan I 2025
Komisi III DPRD Loteng Siap Kawal Janji Dinas PU Aspal Jalan Serage-Kumbak
Hotel Bintang 5 Berkonsep Luxury Brand Collection Akan Dibangun Di Mandalika, ITDC Tandatangani Kerjasama Dengan PT Kleo Mandalika Resort
PMB Dibuka, Pendaftar Poltekpar Lombok Lampaui Target
Diskominfo Lombok Tengah dan BPS Jalin Kerja Sama Dorong Satu Data Daerah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 18:44 WIB

Gerakan Wisata Bersih Di Mandalika, Menteri Pariwisata: Perkuat Keberlanjutan Pariwisata NTB

Rabu, 23 April 2025 - 18:00 WIB

Polres Loteng Amankan Seorang Pria Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan

Rabu, 23 April 2025 - 17:54 WIB

Dukung Percepatan Swasembada Pangan Nasional, Gerakan Tanam Padi Serentak Digelar di Pringgarata

Rabu, 23 April 2025 - 08:29 WIB

ITDC Catat Tren Positif Okupansi dan Kunjungan Wisatawan di Triwulan I 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:42 WIB

Komisi III DPRD Loteng Siap Kawal Janji Dinas PU Aspal Jalan Serage-Kumbak

Berita Terbaru