Pemkab Lombok Tengah Gelar Sidang Perdana Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) masa sidang pertama Tahun 2022. Bertindak selaku Ketua Majelis, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, ST., MT., didampingi anggota majelis terdiri dari Inspektur, Drs. H. L. Idham Halid, M.Pd., Kepala BPKAD, Hj. Baiq Aluh Windayu Wiranom, SE., MM, Kepala BKPP Ir. Lalu Wardihan Supriadi, M.Si, Kabag Hukum Setda. Loteng, Herman Edi, SH. Sidang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Lombok Tengah, Kamis (27/01).

Sidang MPPKD menghadirkan penanggung jawab untuk penyelesaian kerugian daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan NTB maupun rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Baca Juga :  Percepat Penanganan Covid-19, Kodim Loteng Gencar Edukasi Prokes dan PPKM

Adapun dalam masa sidang pertama ini disidangkan 9 perkara yang melibatkan pihak ketiga selaku rekanan pada sejumlah pekerjaan. Dari 9 perkara tersebut, diketahui 4 perkara telah diselesaikan pembayaran atas kerugian daerah dan dinyatakan tuntas oleh Majelis, sedangkan 5 kasus lainnya masih dalam proses. Bagi para penanggung jawab yang belum menyelesaikan pengembalian atas kerugian daerah, diberikan batas waktu sampai dengan minggu kedua bulan Maret 2022.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat melakukan pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum“ tegas Ketua Majelis, L. Firman Wijaya.

Baca Juga :  Lalu Fatahillah Prawira Negara Terpilih Sebagai Ketua BPC HIPMI Loteng

Bupati/wali kota selaku PPKD diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dengan membentuk majelis untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah. Jika melalui majelis ini kasus tidak dapat diselesaikan, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sangat berharap pihak-pihak penanggung jawab kerugian agar kooperatif dalam menyelesaikan setiap temuan. Karena kalau tidak kooperatif dan tidak segera menyelesaikan temuan, maka majelis memiliki wewenang untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum“ terang anggota majelis, H. L. Idham Halid.

Berita Terkait

Reses L.Abdussahid , Warga Kalisade Keluhkan Bak Sampah
KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri
Parade Siu Putri Mandalika Hipnotis Ribuan Wisatawan di Pantai Kuta
Satu Dasawarsa, PWLT dan ITDC Kolaborasi GELAR “MANDALIKA FUN ART 2026”: Padukan Seni, Edukasi dan Pariwisata
Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy
Pemda Loteng Raih Penghargaan UHC, Prestasi Pelayanan Kesehatan Secara Adil dan Merata
Wabup Nursiah Serahkan Ambulans Jenazah Gratis untuk Masyarakat
Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:41 WIB

Reses L.Abdussahid , Warga Kalisade Keluhkan Bak Sampah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:31 WIB

KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:13 WIB

Parade Siu Putri Mandalika Hipnotis Ribuan Wisatawan di Pantai Kuta

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:07 WIB

Satu Dasawarsa, PWLT dan ITDC Kolaborasi GELAR “MANDALIKA FUN ART 2026”: Padukan Seni, Edukasi dan Pariwisata

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Reses L.Abdussahid , Warga Kalisade Keluhkan Bak Sampah

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:41 WIB

Lombok Tengah

Parade Siu Putri Mandalika Hipnotis Ribuan Wisatawan di Pantai Kuta

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:13 WIB