Pemkab Lombok Tengah Gelar Sidang Perdana Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) masa sidang pertama Tahun 2022. Bertindak selaku Ketua Majelis, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, L. Firman Wijaya, ST., MT., didampingi anggota majelis terdiri dari Inspektur, Drs. H. L. Idham Halid, M.Pd., Kepala BPKAD, Hj. Baiq Aluh Windayu Wiranom, SE., MM, Kepala BKPP Ir. Lalu Wardihan Supriadi, M.Si, Kabag Hukum Setda. Loteng, Herman Edi, SH. Sidang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Lombok Tengah, Kamis (27/01).

Sidang MPPKD menghadirkan penanggung jawab untuk penyelesaian kerugian daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan NTB maupun rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Baca Juga :  ITDC Bersama Tiga Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata di KEK Bira & Takabonerate

Adapun dalam masa sidang pertama ini disidangkan 9 perkara yang melibatkan pihak ketiga selaku rekanan pada sejumlah pekerjaan. Dari 9 perkara tersebut, diketahui 4 perkara telah diselesaikan pembayaran atas kerugian daerah dan dinyatakan tuntas oleh Majelis, sedangkan 5 kasus lainnya masih dalam proses. Bagi para penanggung jawab yang belum menyelesaikan pengembalian atas kerugian daerah, diberikan batas waktu sampai dengan minggu kedua bulan Maret 2022.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat melakukan pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum“ tegas Ketua Majelis, L. Firman Wijaya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD, Bupati: 7 Prioritas Pembangunan Lombok Tengah

Bupati/wali kota selaku PPKD diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dengan membentuk majelis untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah. Jika melalui majelis ini kasus tidak dapat diselesaikan, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sangat berharap pihak-pihak penanggung jawab kerugian agar kooperatif dalam menyelesaikan setiap temuan. Karena kalau tidak kooperatif dan tidak segera menyelesaikan temuan, maka majelis memiliki wewenang untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum“ terang anggota majelis, H. L. Idham Halid.

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru