Perketat Pengawasan Prokes di Pelabuhan Lembar, Penumpang Diwajibkan Rapid Test

- Jurnalis

Rabu, 6 Januari 2021 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Sebagai gerbang masuk di Pulau Lombok Bahkan NTB, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar lebih meningkatkan pengawasan Protokol Kesehatan di Area Pelabuhan, Selasa (5/1).
Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pengawasan protocol Kesehatan di Pelabuhan Penyeberangan lembar dan sekitarnya, tidak hanya dititik beratkan kepada pengguna jasa penyeberangan saja,.
“Siapa saja, termasuk petugas itu sendiri, dari pengguna jasa penyeberangan, Buruh, Petugas, maupun masyarakat lainnya yang beraktifitas disini tidak terlepas dari pengawasan,” ungkapnya.
Menurutnya, bagaimanapun juga Pelabuhan Lembar sebagai penghubung antar Daerah sangat berpotensi menjadi salah satu Cluster penyebaran Covid-19 bila tidak ditangani dengan baik.
“Untuk itu, pengawasan dilakukan setiap saat, bersama stake holder di Pelabuhan Lembar, dengan melakukan beragai Langkah-langkah pencegahan sesuai dengan Tugas Pokok da Fungsinya,” katanya.
Diantaranya, dalam pengawasan kondisi Kesehatan pengguna jasa penyeberangan lembar diperketat, dengan melakukan Rapid Test kepada setiap pengguna jasa penyeberangan Lembar.
“Untuk memastikan kondisi pengguna Jasa penyeberangan lembar, sehingga dalam pelaksanaanya diback up penuh oleh Polsek Kawasan Pelabuhan lembar dalam pengawasannya,” ujarnya.
Bentuk pengawasannya, memastikan Penerapan protocol Kesehatan, dari wajib mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak antar pengguna jasa penyeberangan.
“Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengguna jasa penyeberangan semua harus melalui rapid test, atau minimal dilengkapi dengan Surat Keterangan rapid Test dari pihak tekait yang terdaftar pada Dinas Kesehatan masing-masih Provinsi Daerah,” jelasnya.
Surat keterangan rapid test ini sendiri memiliki masa berlaku maksimal 14 hari, bila melewati batas waktu ini wajib melakukan rapid test kembali bila menggunakan jasa penyeberangan Lembar.
“Untuk itu, pada Pintu Loket dilakukan penjagaan ketat, terkait pemeriksaan ini, bila tidak memiliki dokumen hasil rapid test, maka diarahkan untuk melakukan rapid pada Petugas Kesehatan dipelabuhan,” imbuhnya.
Pengawasan juga dilakukan untuk pengguna jasa penyeberangan yang tiba, pada pintu keluar dermaga, dilakukan pemeriksaan satu persatu baik dalam penerapan protocol Kesehatan maupun dokumen hasil rapid test dari daerah asal.
“Bila ditemukan tidak mematuhi protocol Kesehatan, maka diarahkan untuk melengkapi protocol Kesehatan terlebih dahulu, demikian juga bila tidak dilengkapi dokumen hasil rapid test, harus melakukan pemeriksaan Rapisd test terlebih dahulu,” ujarnya.
Bila tidak bersedia melakukan Rapid Test, maka penumpang atau pengguna jasa penyeberangan lainnya tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Diambil Tindakan, diarahkan kembali ke daerah asal, atau mematuhi untuk melakukan rapid test,” tegasnya.
Seperti hasil pemriksaan hari ini, terdapat empat penumpang yang diberangkatkan dari Pelabuhan Padangbai Bali tidak dilengkapi dengan Dokumen Hasil rapid test.
“Keempat penumpag tersebut setuju untuk dilakukan rapid test, dan hasilnya non reaktif semua, sehingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah NTB,” tandasnya(red)

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD 2021

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru