Polres Loteng Ungkap kasus seorang Perempuan yang Dibunuh Suami, Mertua dan Kaka Ipar di Batukliang Utara

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah,- Kepolisian Resor Lombok Tengah mengungkap kasus seorang perempuan yang dibunuh suami, ibu mertua dan kakak iparnya yang jenazahnya digantung di Kecamatan Batukliang Utara dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K pada press release di Praya, Rabu (4/1) mengatakan bahwa korban PS (19) diduga dibunuh sang suami MR (20) bersama S (28) kaka ipar dan SH (46) ibu mertua, warga kecamatan Batukliang Utara.

Baca Juga :  Ruslan-Normal Tawarkan Ide dan Gagasan Demi Kemajuan Lombok Tengah

“Ketiga terduga pelaku, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” kata IPTU Redho.

Ia menuturkan, sebelumnya korban ditemukan diduga meninggal akibat gantung diri di pintu kamar rumah suaminya pada tgl 3 Januari kemarin dan membuat geger warga setempat.

Namun dari hasil penyelidikan petugas pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kenjanggalan.

“Dari hasil introgasi MR, ia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu digantung dan dibantu S dan SH. Yang mana pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Mobil Supercar Ikuti Track Day, Pembalap Kagumi Sirkuit Mandalika

Adapun motif dari pembunuhan tersebut tambah Kasat Reskrim, bahwa sang suami sakit hati karena sikap korban yang kerap tidak pernah mau patuh kepada dirinya dan kepada keluarganya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

Berita Terkait

Ramadan Spesial, De Balen Soultan Hotel Tawarkan Paket Bukber Lengkap dengan Harga Hemat
Wakil Bupati Lombok Tengah Menerima Distribusi 1 Ton Cabai Rawit Merah Di Bandara
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lakukan Penyusuain Tarif Parkir Kendaraan Mulai 1 Maret
Safari Ramadhan 1447 H di Praya Barat Daya, Bupati Loteng Sampikan Program Pemerintah
ITDC Gandeng IAS Property Indonesia dalam Penyediaan Layanan Travel Management Corporate
Bahas Empat Usul Ranperda Baru, DPRD Loteng Bentuk Dua Pansus
Rapat Paripirna, Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng
Berkah Ramadan Seru 2026, ITDC Hadirkan Wujud Kepedulian, Kebersamaan, dan Nilai Budaya Spiritual

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:11 WIB

Ramadan Spesial, De Balen Soultan Hotel Tawarkan Paket Bukber Lengkap dengan Harga Hemat

Senin, 2 Maret 2026 - 10:20 WIB

Wakil Bupati Lombok Tengah Menerima Distribusi 1 Ton Cabai Rawit Merah Di Bandara

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:37 WIB

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lakukan Penyusuain Tarif Parkir Kendaraan Mulai 1 Maret

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:06 WIB

Safari Ramadhan 1447 H di Praya Barat Daya, Bupati Loteng Sampikan Program Pemerintah

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:14 WIB

Bahas Empat Usul Ranperda Baru, DPRD Loteng Bentuk Dua Pansus

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Loteng tahun 2027

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:15 WIB