Pemda Lombok Tengah Teken Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah,- Pada hari selasa (12/10), Pemda Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pendampingan hukum dalam kegiatan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan pencegahan dan atau penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), yang bertempat di lantai III Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, S.IP., menyampaikan apresiasi kepada Kajari Lombok Tengah sesuai dengan yang pihaknya pahami bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan, dan wajib mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali.

Karena itu lanjut Bupati, ia berharap kepada semua yang hadir terutama kepada semua Kepala OPD dan camat yang hadir sesuai dengan harapan kerjasama yang dilaksanakan ini dalam rangka   mendapatkan edukasi dari pihak Kejaksaan. “ Seringkali orang tersandung oleh batu kecil, maka penting sebelum kita melakukan sesuatu maka penting juga untuk didiskusikan, dan kehadiran kita di Kejaksaan ini untuk belajar dan menanyakan sesuatu sebelum kita melaksanakan dan menyelesaikan sesuatu sehingga kita tidak keliru,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan, hukum tidak mengenal siapa itu, dan biia salah pasti ditindak. Oleh sebab itu, harapannya pada kesempatan itu agar semua tetap memperbanyak diskusi dan banyak belajar ke pihak kejaksaan karena banyak persoalan-persoalan hukum yang kita tidak pahami. ”Saya ucapkan terimakasih kepada Kajari yang saya banggakan dan semoga niat kita untuk menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Lombok Tengah dapat terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan,”harapnya.

Baca Juga :  Dandim 1615/Lotim : Ini Syarat Calon Penerima Vaksin Booster

Bupati juga dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih atas terlaksanakanya penandatanganan kesepatan tersebut. Pihaknya yakin agenda yang dilaksanakan tersebut bentuk sinergitas dan harmonisasi yang dibangun antara Pemda Lombok Tengah dengan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. “Semua ini akan terus kita tingkatkan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan professional dan kegiatan ini semata-mata dalam rangka penegakan supremasi hukum, sehingga kedepan kita tidak tersandung oleh masalah-masalah kecil yang tidak kita pahami,” demikian Bupati.     

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan, SH.MH., dalam kesempatannya menyatakan, memorandum of understanding (MoU) yang dibuat ini terkait dengan tugas dan fungsi kejaksaan sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 16 tahun 2004, di mana di dalam tugas dan fungsinya, kejaksaan harus berperan aktif dalam mensukseskan pembangunan yang ada di daerah.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menurutnya, sangat ingin berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan yang sedang berjalan ini, sehingga dilaksanakan perpanjangan MoU. “MoU ini sebenarnya setiap tahun harus tetap dilakukan perpanjangan sesuai dengan SOP yang ada pada kami,” ungkapnya.

Ditambahkan Fadil Regan, MoU antara Pemda Lombok Tengah dengan Kejaksaan sebenarnya sudah berakhir pada bulan September, namun untuk mensukseskan kegiatan yang sedang dilaksanakan, maka MoU saat ini di perbaharui kembali.

Baca Juga :  Perkembangan Terbaru Pergerakan Abu Vulkanik Gunung Lewotobi, 39 Penerbangan Di Batalkan

Tentunya tugas dan fungsi Kejaksaaan di bidang tata usaha negara antara lain tugas bantuan hukum. Diharapkan dalam tugas bantuan hukum ini kedepan ada komunikasi yang terus terjalin terutama terkait dengan penyelesaian LHP BPK, karena dari hasil komunikasi dengan BPK ada langkah-langkah yang harus dilakukan terutama dalam upaya pengembalian atau pemulihan keuangan negara. Tentunya dalam menyikapi pemulihan keuangan negara ini harus dibangun sinergitas, di mana kedepannya Pemda Lombok Tengah bisa meminta bantuan Kejaksaan dalam meminta bantuan dalam hal penanganan LHP BPK tersebut. “Di dalam pengaturan LHP BPK diberikan kesempatan selama 60 hari untuk dilakukan pengembalian, apabila tidak diindahkan maka BPK bisa melimpahkan penanganannya ke APH (Aparat Penegak Hukum), tentunya hal itu jangan sampai terjadi sehingga saat ini kami melakukan MoU dengan Pemda Lombok Tengah,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari mengucapkan terimakasih kepada Pemda yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penegakan hukum dan dalam rangka mendukung pembangunan di Lombok Tengah. “Saya harapkan kedepan ada MoU juga antara Pemda dengan BPKP sehingga semua pihak bisa bersinergi agar semua persoalan yang ada di lapangan bisa kita selesaikan dengan baik dan terukur,”harap Fadil Regan

Berita Terkait

Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026
Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan
Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
ITDC Tunjuk Pari Wijaya sebagai GM The Mandalika, Dorong Pengembangan dan Daya Tarik Investasi Kawasan
3 Pejabat Korupsi Pajak di Lombok Tengah Divonis Penjara, Kejaksaan Siap Miskinkan Pelaku
Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan
Wakil Bupati Lepas 375 Jamaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:54 WIB

Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:14 WIB

Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:00 WIB

ITDC Tunjuk Pari Wijaya sebagai GM The Mandalika, Dorong Pengembangan dan Daya Tarik Investasi Kawasan

Berita Terbaru

News

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB