Ditengah kelangkaan Pupuk, Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Bongkar Sindikat Pupuk Bersubsidi

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Kamis (14/1/21).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan bahwa, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalah gunakan penyalurannya, yakni dijual diluar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain diluar wilayah Janapria.

“Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” kata Agus.

Baca Juga :  Operasi Lilin Rinjani 2020, Polres Loteng Bagikan Masker Ke Pengunjung Tempat Wisata

Dijelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis diantaranya pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani.

“Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalah gunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani diluar wilayahnya,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, lanjut Agus pihak Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang oknum pengecer Hj. NA (50) sebagai tersangka, warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. Hj. NA ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi.

Baca Juga :  Bupati Paparkan Skala Capaian Pembagunan Di Kabupaten Lombok Tengah

“Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni R4 Daihatsu Grand Max pic uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pic up DR 8225 VH,” pungkas Agus.

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara.(red)

Berita Terkait

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin
Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026
Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah Lewat Mekanisme PAW

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:19 WIB

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:37 WIB

Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan

Berita Terbaru