DPO Dengan Kasus 3,3 Kg Narkoba Berhasil Ditangkap Polda NTB

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap seorang DPO Narkoba dengan kasus 3,3 kilo gram di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/3/2021)

DPO ini berinisial EMZ (37) Swasta, alamat Sultan Salahudin Bumi Asri Lingkungan Bendige, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Team opsnal Dit Res Narkoba Polda NTB dibantu Team opsnal Dit Res Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) dan Team Opsnal Resnarkoba Polres Banyuwangi Kota menangkap EMZ di Griya dadakan Indah, Dusun Kapan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim.

Baca Juga :  Kodim 1628/SB Bersama Masyarakat Bahu Membahu Gotong Royong Pengecoran Masjid Ar Rahmah Desa Tepas Sepakat

“EMZ merupakan terduga pelaku yang ditetapkan menjadi DPO oleh Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB pada 23 Agustus 2020 lalu dengan kasus 3,3 Kg Sabu,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dikantornya, Jumat (20/3/2021).

Barang bukti yang berhasil petugas satu buah buku tabungan, dua Buah HP merek Samsung duanya lagi merek OPPO, dua buah Dompet, 3 ATM BRI, 2 buh ATM BCA dan SIM.

Selain barang bukti elektronik dan buku tabungan Polisi juga amankan barang lainnya seperti 2 buah sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil penjulan sabu, dan satu lembar kwitansi senilai Rp.565.000.000 dan 10 lembar bukti transfer yang diduga bukti transaksi narkoba.

Baca Juga :  Polsek Kuta Gelar Baksos, Bagi Sembako Kepada Warga Lingkar Sirkuit Moto GP

“pelaku ini selalu berpindah pindah tempat tinggal itu sebabnya kami baru bisa menangkapnya sekarang, dia kadang tinggal di sulawesi, Kalimantan, Maluku, Sumatra,” jelas Helmi.

Sementara untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan EMZ, dikatakan Helmi akan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

“nanti rencana penanganan kasus TPPU nya dia, kita akan join investigasi dengan pihak BNN,” pungkasnya.

Berita Terkait

ITDC Gandeng Investor Asing Bangun Common Luxury Garage & Workshop di Pertamina Mandalika International Circuit
MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba
The Mandalika Jadi Tuan Rumah Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025: ITDC Dorong Sinergi Kuliner,  Investasi, dan Pariwisata
Dukung Pariwisata Hijau, Rombongan IGS Tanam Pohon Di Kawasan Sirkuit Mandalika
Pertamina Fastron Dukung Tim Lamborghini di GT3 World Challenge Asia di Mandalika
GT World Challenge Asia 2025 – Driver Briefing Resmi Digelar, Tandai Debut Balap GT3 Internasional di Indonesia
Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA Tanpa Kehilangan Homologasi Grade A FIM
Dies Natalis ke-9, Poltekpar Lombok Torehkan Sejumlah Prestasi dan Komitmen Kuat pada Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:14 WIB

ITDC Gandeng Investor Asing Bangun Common Luxury Garage & Workshop di Pertamina Mandalika International Circuit

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:56 WIB

MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:34 WIB

The Mandalika Jadi Tuan Rumah Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025: ITDC Dorong Sinergi Kuliner,  Investasi, dan Pariwisata

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:24 WIB

Dukung Pariwisata Hijau, Rombongan IGS Tanam Pohon Di Kawasan Sirkuit Mandalika

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:49 WIB

Pertamina Fastron Dukung Tim Lamborghini di GT3 World Challenge Asia di Mandalika

Berita Terbaru

Lombok Tengah

MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:56 WIB