Ketua PWLT Ingatkan Tidak Gampang Cap Hoaks pada Karya Jurnalistik, Keberatan Atas Pemberitaan Ada Jalurnya

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Ketua Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT), Budiman, A.Ma, S.IP mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap karya jurnalistik. Ia menegaskan bahwa masyarakat dan pihak-pihak terkait harus berhati-hati dalam melabeli suatu karya jurnalistik sebagai Hoaks. Penegasan ini disampaikan mengomentari kisruh berujung pelaporan pidana atas tindakan SMA 1 Pringgarata Lombok Tengah yang memposting _Screenshot_ laman berita dari salah satu media di Lombok Tengah (suaralomboknews:red) dengan menyertakan label Hoaks di akun official sekolah tersebut.

“Karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan profesional telah melalui proses verifikasi dan berpegang pada kode etik jurnalistik. Tidak semestinya karya tersebut sembarangan dianggap sebagai berita palsu hanya karena tidak sesuai dengan pandangan atau kepentingan tertentu,” ujar Budiman di Praya, Kamis (5/12).

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Puluhan Rumah Warga Di Janapria Rusak

Menurutnya, stigma hoaks yang dilekatkan tanpa bukti dapat merugikan tidak hanya wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami perbedaan antara berita hasil jurnalisme profesional dan informasi tidak terverifikasi yang sering beredar di media sosial.

Budiman mengajak seluruh wartawan Lombok Tengah untuk terus mengedepankan prinsip objektivitas dan akurasi dalam menyampaikan berita.

“Kita harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap media. Caranya adalah dengan memastikan setiap informasi yang kita sampaikan berdasarkan fakta dan sudah terkonfirmasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan verifikasi hoaks terhadap suatu informasi harus melalui proses cek fakta dengan teknik yang telah dipelajari dan dikuasai sebelumnya.

Baca Juga :  Disepakati, Inilah Rincian Struktur RAPBD 2022 Lombok Timur

“Tidak sembarang melabeli suatu informasi itu hoaks atau tidak. Ada metodenya” tegas pria yang telah memiliki sertifikat pelatihan cek fakta ini.

Ia mendorong masyarakat atau pihak pihak yang berkebaratan terhadap suatu karya jurnalistik karena dianggap melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dapat menempuh jalur yang telah ditetapkan. Baik melalui hak koreksi, hak jawab maupun pengaduan ke Dewan Pers.

” Dewan Pers telah menetapkan peraturan dewan pers nomor 01/peraturan_DP/VII/2017 tentang Prosedur pengaduan ke dewan pers, jadi silahkan pakai jalur tersebut. Karena melabeli karya jurnalistik profesional dengan hoaks tentu ada konsekuensi hukumnya,”Pungkas pria yang juga merupakan Korda Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi NTB untuk Kabupaten Lombok Tengah ini.

Berita Terkait

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM
ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin
Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:50 WIB

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Senin, 1 Juni 2026 - 21:19 WIB

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru

News

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:50 WIB