Merespon Putusan MK terkait Omnibus Law, Johan Tegaskan Materi Perbaikan UU Cipta Kerja Mesti Berpihak terhadap Kedaulatan Pangan Nasional

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lomboknesia – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian omnibus law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan apabila tidak dilakukan perbaikan maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. Merespon putusan tersebut, Johan Kembali menegaskan pandangannya terhadap sektor pangan pada muatan UU tersebut yang harus segera diperbaiki. Menurutnya pasal-pasal dalam UU Cipta kerja selalu mengarah kepada liberalisasi pangan dan hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi maka perbaikannya ke depan harus difokuskan agar memiliki keberpihakan terhadap kedaulatan pangan nasional, tegas Johan.

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini menyatakan bahwa UU cipta kerja tidak berpihak kepada produksi pangan nasional dan juga tidak berpihak pada kepentingan petani. Saya tegaskan agar point perbaikan omnibus law ini dapat menunjukkan keberpihakan kepada produksi dalam negeri dengan adanya larangan mengimpor pangan secara tegas ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi, ujar Johan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Mengapresiasi Lombok Tengah Dapat WTP Ke 10

Johan menjelaskan bahwa berlimpahnya bahan pangan dalam negeri akibat masuknya impor pangan akan membuat petani kita semakin terpuruk, karena itu muatan perbaikan yang harus ada dalam omninus law terkait pangan adalah mengenai strategi perlindungan petani, dimana pemerintah harus memberikan prioritas membantu petani dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, memberi kepastian usaha, dan membuat kebijakan harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani serta memberikan ganti rugi gagal panen dan memperkuat asuransi pertanian, papar Johan.

Legislator Senayan ini menilai muatan dalam UU Cipta Kerja telah mendorong peningkatan laju impor pangan sehingga membanjiri pasar pangan domestik dan telah berdampak membuat petani terpuruk dan tidak berpihak pada pertanian nasional. Putusan MK ini memiliki makna bahwa hal tersebut telah melanggar konstitusi karena menimbulkan korban dari masyarakat petani dan menciderai kedaulatan pangan nasional, ucap Johan.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Tengah Menerima Silaturrahmi Pengurus MUI Dan Ormas Islam

Selanjutnya Johan menyebut bahwa omnibus law telah menghapus tujuh UU terkait dengan sector pangan dan investasi sector pertanian, bahkan telah melegalkan alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum dan atau proyek strategis nasional. Namun Saya lebih prihatin ternyata pangan dan Kawasan pertanian rakyat tidak menjadi bagian dari kepentingan umum ataupun isu strategis nasional, papar Johan.

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini setuju jika harus segera dilakukan perbaikan muatan dan sasaran dari UU Cipta Kerja ini karena sejak awal dirinya menegaskan telah menolak muatan dari omnibus law yang terlalu mengedepankan pertumbuhan ekonomi berbasis lahan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha skala besar. Saya menilai omnibus law telah memicu terjadinya laju konversi dari pertanian ke non pertanian secara signifikan, dan hal ini telah mengancam ketahanan pangan nasional, demikian tutup Johan Rosihan.

Berita Terkait

Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu
Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026
ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001
Bupati Loteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Pembangunan Tepat Sasaran
GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Sajikan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif
200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika
Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah
KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:15 WIB

Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu

Selasa, 14 April 2026 - 08:33 WIB

Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026

Jumat, 10 April 2026 - 17:37 WIB

ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001

Kamis, 9 April 2026 - 08:08 WIB

Bupati Loteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Pembangunan Tepat Sasaran

Senin, 6 April 2026 - 17:34 WIB

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Sajikan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif

Berita Terbaru