Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat meminta kepada masyarakat apabila mengadakan kegiatan hajatan untuk tetap patuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Binmas Polres Lombok Tengah AKP Evi Nukedamayanti mengatakan bahwa kegiatan sosial masyarakat seperti hajatan pernikahan, syukuran dan sejenisnya itu diperkenankan dengan mematuhi standar protokol kesehatan.
“Acara hajatan seperti pernikahan, syukuran dan sejenisnya silahkan dilaksanakan, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Hal tersebut disampaikan Evi saat menghadiri acara undangan rapat sosialisasi terkait penerapan prokes yang diselenggarakan di Kantor Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Selasa (23/3).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forkopimca Praya Barat, Kepala Desa Stanggor, seluruh kadus, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Tidak hanya itu, Evi juga menegaskan bahwa kegiatan adat seperti nyongkolan yang menggunakan kesenian kecimol untuk sementara agar tidak dilaksanakan selama pandemi Covid-19, mengingat kegiatan tersebut bisa mengundang masyarakat luas sehingga menimbulkan kerumunan yang melibatkan orang banyak.
“Untuk nyongkolan dengan menggunakan kesenian kecimol berdasarkan hasil kesepakatan dengan para tokoh masyarakat dan Kadus sedesa Setanggor di masa pandemi Covid 19 ini ditiadakan karena kesenian kecimol bisa mengundang masyarakat luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Setanggor H. Kamarudin, SH menyampaikan bahwa dari pihak pemerintah Desa bersama seluruh tokoh masyarakat sepakat agar pelaksanaan hajatan oleh warganya tetap akan memperhatikan protokol kesehatan dan untuk kegiatan nyongkolan yang menggunakan kesenian kecimol sementara ditiadakan selama pandemi covid 19.
“Kami dari pemerintah Desa sepakat, dan akan mengawal ketat penerapan prokes saat kegiatan sosial ditengah masyarakat berlangsung,” tandasnya.