Lombok Tengah – Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah masing-masing tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, penyelenggaraan kerasipan dan ranperda penyelenggaraan kabupaten layak anak. Tiga ranperda tersebut disampaikan bupati pada sidang paripurna dewan di gedung DPRD setempat, Senin (14/6/2021).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah M Tauhid bersama seluruh unsur pimpinan lainnya.
Bupati menyebutkan, penyusunan Laporan Keuangan dan Pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2020 sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. pada tahun anggaran 2020, pemerintah daerah telah berhasil melakukan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah sesuai dengan Permendagri nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefisikasi barang milik daerah yang sangat berdampak terhadap ketepatan dan keakuratan penyajian nilai aset pada laporan keuangan pemerintah daerah.
Perubahan regulasi tersebut dapat disikapi dengan cermat dan sigap sehingga pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk ke sembilan kalinya. Pertamakali diraih pada tahun anggaran 2012.
“Tanpa bermaksud untuk membanggakan diri, apa yang telah diraih ini, merupakan hasil terbaik di lingkup pemerintah Kabupaten/Kota se-provinsi Nusa Tenggara Barat. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemimpin daerah sebelumnya yang telah meletakkan pondasi yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga kami dapat meneruskan, mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi,” kata bupati.
“Penghargaan yang sama juga kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang dengan penuh totalitas telah mengawal APBD ini dengan baik sejak dari tahapan penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya,” imbuh bupati.
Bupati juga menjelaskan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 menyajikan tujuh jenis laporan, yaitu laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (IPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK).
Menurut bupati, pendapatan daerah merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 terealisasi senilai Rp.2,96 triliun lebih atau 98,98 persen dari target penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp2,118 triliun lebih.
Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp193 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp206 miliar lebih atau sebesar 106,38 persen.
Sementara untuk pendapatan daerah dari transfer pemerintah pusat dan provinsi, dengan obyek penerimaan dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak (sumber daya alam), dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, dana penyesuaian dan dana transfer pemerintah provinsi, dalam APBD tahun anggaran 2020 dianggarkan senilai Rp1,821 triliun lebih dan terealisasi senilai Rp1,776 triliun lebih atau 97,54 persen.
Pendapatan daerah dari lain-lain pendapatan yang sah dalam APBD tahun anggaran 2020, lanjut bupati, dianggarkan Rp102 miliar lebih, dan terealisasi Rp113 miliar lebih atau 110,47 persen.
Sementara untuk Dana Alokasi Khusus, kata bupati, merupakan pendapatan dari pemerintah pusat secara khusus terdiri dari reguler, afirmasi, non fisik dan penugasan. Pada tahun anggaran 2020 dianggarkan Rp453 miliar lebih dan terealisasi Rp 437 miliar lebih atau 96,47 persen.
Untuk belanja daerah, lanjut bupati, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer/bagi hasil ke desa. Pada ABPD Lombok Tengah tahun anggaran 2020 dianggarkan Rp2,168 triliun lebih namun terealisasi Rp2,93 triliun lebih atau 96,53 persen.
Belanja Pegawai dianggarkan senilai Rp835 miliar lebih, terealisasi Rp821 miliar lebih atau 98,36 persen. Sementara untuk belanja barang dianggarkan senilai Rp388 miliar lebih, terealisasi senilai Rp355 miliar lebih atau 91,62 persen.
“Realisasi belanja tak terduga senilai Rp62 miliar lebih yang digunakan untuk penanganan bencana alam dan pandemi Covid-19,” jelas bupati.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, kata bupati, sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin demokratis, maka arsip semakin memiliki peran strategis ketika dikaitkan dengan penerapan prinsip good government dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. institusi negara, termasuk pemerintahan daerah sebagai alat utama dalam mewujudkan cita-cita bangsa, senantiasa memerlukan arsip dalam setiap langkah kehidupannya.
Untuk itu, kata dia, kebutuhan akan arsip yang memiliki nilai autentisitas dan reliabilitas menjadi hal yang tidak terelakkan. dengan demikian, pada skala pemerintahan, pengelolaan arsip secara terpadu sebagai suatu sistem merupakan upaya untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (good goverment).
“Pada kondisi empiris yang terjadi bahwa penyelenggaraan kearsipan di Lombok tengah sampai saat ini belum semuanya dapat berjalan sesuai yang diinginkan, hal ini nampak dari banyaknya permasalahan dalam pengelolaan arsip seperti arsip sulit ditemukan,” tandas bupati.
Menumpuknya arsip, katanya, belum sepenuhnya dibarengi dengan sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya kearsipan yang masih kurang, pembinaan kepada perangkat daerah yang belum maksimal, penetapan kebijakan tingkat daerah kabupaten Lombok Tengah yang belum dilaksanakan, dan masalah lainnya.
Bupati menilai, penyelenggaraan kearsipan di Lombok Tengah masih jauh dari sempurna sehingga rencana pembentukan peraturan daerah yang akan mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif untuk menjawab sebagian persoalan menyangkut hal tersebut.
Kemudian terkait Ranperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. bahwa kota layak anak adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media masa yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
“Terwujudnya kabupaten yang layak anak merupakan salah satu tujuan besar pembangunan yang dikejar oleh pemerintah baik yang ada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, juga menjadi dambaan masyarakat, hal ini karena kabupaten layak anak merupakan upaya dalam pemenuhan hak anak dan kesetaraan bagi anak perempuan, anak layak mendapatkan hak-hak dasar mereka yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. dalam kapasitas dan wewenangnya masing-masing, pemerintah, komunitas, sekolah, dan keluarga wajib mengupayakan ruang-ruang terbaik bagi pemenuhan hak-hak dasar ini,” beber bupati.
Dikatakan bupati, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting pada perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam UU perlindungan anak. UU Pemda dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menguatkan bahwa urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib daerah. perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya, demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial.
“Hadirnya peraturan daerah tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak akan berdampak positif bagi anak yang secara psikologis karena berhubungan dengan mencegah terjadinya kekerasan anak, tumbuh kembang anak dan terpenuhinya hak-hak anak,” pungkas bupati