Sosialisasikan UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, Kanwil Kemenkumham NTB Selenggarakan Penyuluhan Hukum 

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Banyumulek, Lombok Barat, Kamis (26/10).

Bertempat di Kantor Desa Banyumulek, kedatangan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB disambut langsung oleh Kepala Desa Banyumulek, Jaminuddin dan diikuti oleh perangkat desa, Ketua BPD, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Banyumulek, Jaminuddin mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB. Sebagai salah satu desa yang dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum di Lombok Barat, Jaminuddin berharap ke depannya Desa Banyumulek terus dilakukan pembinaan sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.

 

Baca Juga :  Swiss President of Counsil of State akan melanjutkan kerjasama dengan Poltekpar Lombok

Adapun pemateri kegiatan tersebut adalah Penyuluh Hukum Ahli Madya Rusmiati, Penyuluh Hukum Ahli Muda Baiq Ari Hartati, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Samdani. Materi penyuluhan hukum yang disampaikan yaitu tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, menjelaskan apa yang melatarbelakangi adanya pembaruan KUHP salah satunya yaitu upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP.

 

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menjelaskan bahwa terdapat 5 misi KUHP baru ini yakni dekolonisasi (menghilangkan nuansa kolonial), demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.

 

Lebih lanjut, tim menjelaskan KUHP lama mesti ditinggalkan karena lebih mengedepankan balas dendam yang berakibat pada overcrowded (kapasitas berlebih) hunian pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga :  Kejati NTB Komitmen Amankan Keuangan dan Kekayaan Negara

 

Sementara itu, di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai KUHP baru. Nantinya KUHP ini akan diberlakukan pada tahun 2026.

 

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan, yang mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Berita Terkait

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM
ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin
Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:50 WIB

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Senin, 1 Juni 2026 - 21:19 WIB

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru

News

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:50 WIB