Tim Maiq – Meres : Jangan Percaya Pada Oknum Untuk Jual Beli Jabatan

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Menuju pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Lalu Pathul Bahri dan Dr. H. M. Nursiah, MSi dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku utusan Bupati/Wakil Bupati terpilih melakukan pungutan sejumlah uang untuk mengamankan posisi jabatan, khususnya kepala sekolah SD ataupun SMP, bahkan setingkat eselon 4 dan 3. pada _kabinet_ baru yang akan dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Lombok Tengah.

Ahmad SH salah satu ketua Tim Maiq Meres saat ditemui awak media di Praya pada hari Kamis, 14 Januari 2021 menyampaikan kepada semua pihak khususnya ASN atau Pegawai Negeri di lingkup Pemda Lombok Tengah untuk tidak melakukan transaksi kepada oknum yang mengaku sebagai kordinator TIM maiq meres.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Wilayah, Satgas TMMD Patroli Malam

Pasangan maiq meres berkomitmen untuk mengedepankan profisionalisme dalam bekerja, akan mempertimbangkan semua jabatan atau kabinet berdasarkan pada kinerja perangkat ASN dan Pegawai Negeri di Lombok Tengah, Jelasnya.

Maiq meres juga akan mempertimbangkan terkait kemampuan, kapabalitas dan Integritas. semua yang diposisikan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih sehingga akan mengacu pada dua hal mendasar tersebut, karena modal pembangunan Lombok Tengah Kedepannya adalah pejabat yang memiliki kapabilitas dan integritas. Ujarnya.

Baca Juga :  Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh tersandera dengan politik keberpihakan, contoh saja: Banyak orang yang kemudian merasa mempunyai andil besar pada pemenangan tapi bukan itu yang menjadi tolak ukur, bukan soal tim sukses atau tidak. Tetapi semua akan diukur dari kompetensi. Tandasnya.

Pemuda yang juga menjabat Sekretaris DPD Nasdem Lombok Tengah itu menegaskan agar oknum yang mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati tidak melakukan pungutan.

“Tidak boleh lagi ada tindakan-tindakan perangkat Daerah yang membawa nama Bupati dan Wakil bupati untuk melakukan pungli dalam bentuk apapun apalagi mengatasnamakan jabatan.” Tutupnya.(red)

Berita Terkait

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin
Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026
Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah Lewat Mekanisme PAW

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:19 WIB

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:37 WIB

Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan

Berita Terbaru